JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pembukaan dan tahapan seleksi jabatan Dewan Penasehat KPK.
Hal ini dinyatakan oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di ruang kerjanya, Senin (11/2).
"Ia akan berakhir masa jabatan, (Pak Abdullah Hehamahua dan Pak Said). Untuk Pak Abdullah sendiri sudah 2 periode dan tidak bisa mendaftar lagi, sementara Pak Said baru satu kali menjabat," ujar Johan Budi SP.
KPK akan segera membentuk tim Penitia Seleksi (Pansel), dan hari ini telah diundang untuk membicarakan teknis, yaitu Pak Imam Prasodjo, Buya Syafii Ma'arif, dan M. Leka, serta Yunus Husein.
"Untuk melakukan seleksi sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2002 tentang masa tugas Dewan Penasehat KPK memiliki masa kerja hanya 4 tahun, dan akan segera disampaikan ke Publik. Dan siapa saja yang berniat, silahkan mendaftar," pungkas Johan Budi.(bhc/put) |