JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (9/9) resmi mengajukan banding terkait vonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Irjen Djoko Susilo mantan Kakorlantas Mabes Polri.
Melalui juru bicara KPK, Johan Budi S.P (KPK) hari ini resmi menyatakan banding terhadap vonis 10 tahun Irjen Djoko Susilo.
"Setelah di pelajari, vonis majelis hakim kurang dari 2/3 tuntutan dan mengenai tutuntan hak menolak politik memilih dan di pilih DS," ujar Johan.
Di tembahkan, Johan apa-apa saja yang tidak di putuskan di tingkat pertama akan di hakim di tingkat pertama, dan kami akan melakukan banding. Namun KPK tetap menghormati putusan hakim.
Djoko Susilo di jatuhi vonis 10 tahun penjara serta dengan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan oleh hakim pengadilan Tipikor, Hakim Suhartoyo SH.
Djoko Susilo telah dinyatakan secarah sah dan menyakinkan bersalah sebagai mana dalam dakwan ke 1 Primer JPU KPK, pada Pasal 2. Ayat 1, pidana berdasarkan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan ataas UU No 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Serta tidak pidana TPPU UU NO 8 tahun 2010 Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(bhc/put) |