JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam proses penggeledahan di kediaman Anas Urbaningrum kemarin, selain menyita buku yasin bergambar Anas, KPK juga menemukan uang tunai senilai Rp 1 miliar. KPK menegaskan jika uang temuan tersebut bukan milik Ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), sebagaimana yang telah di bantah pihak Anas.
"Uang Rp 1 miliar ditemukan di dalam tas yang terletak di lemari. Ini terletak di lantai 2 di kamar pribadi, di rumah pribadi, di rumah yang berada di Jl. Selat Makasar Perkav AL, SHM 6251," ujar Johan Budi, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (13/11).
Johan menambahkan bahwa, uang tersebut disita karena diduga ada hubungannya dengan perkara yang tengah disidik KPK, yakni kasus Hambalang. Johan juga membantah jika uang Rp 1 Miliar itu diklaim sebagai uang Ormas PPI, yang dituding getol membela Anas Urbaningrum dalam beberapa kesempatan dan pernyataaan yang selalu memojokan pengurus Partai Demokrat.
Uang cash tersebut ditemukan di dalam tas pribadi, lemari pribadi, dan kamar pribadi. Sebenarnya KPK juga melihat uang selain Rp 1 miliar itu, tapi tidak disita karena penyidik menilai tidak ada kaitannya dengan kasus yang sedang disidik KPK saat ini, dimana KPK telah menemukan petunjuk-petunjuk baru selain tuduhan dari gratifikasi mobil toyota Harrier.(bhc/put) |