Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Kasus OTT RUTR
KPK: Suap Lahan Hutan Bogor 2.574 Hektar, Kejahatan Luar Biasa
Thursday 08 May 2014 21:29:52
 

Tampak Pimpinan KPK saat melakukan Rilis Pers di Gedung KPK pada Kasus Suap Bupati Bogor untuk suap Konversi Lahan Hutan, Kamis (8/5).(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pada Forum Ekspos pimpinan KPK hari ini menyampaikan Kronologis Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim KPK di Sentul, Jawa Barat pada Rabu kemarin, terkait kasus pemberian tukar menukar kawasan hutan (konversi) di kawasan Cianjur (Bopunjur) Bogor Jawa Barat, yang menyeret Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) dengan barang bukti OTT suap uang sebesar Rp 1,5 miliar dan dengan total keseluruhan dana suap menjadi Rp 4,5 miliar sebagai kongkalikong untuk izin lahan hutan seluas 2.574 hektar.

"Pada proses dari OTT itu kami ucapkan terimakasih pada teman satgas, masyarakat dan Polri yang membantu, dan kami lakukan dari beberapa tempat, Sentul, hampir 5 tempat di Bogor," ujar wakil Pimpinan KPK Bambang Widjojanto di gedung KPK, Kamis (8/5).

Bahwa pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka telah melalui proses gelar perkara dan tim penyidik KPK yang bekerja, mulai memeriksaa, ekspose pada waktu Ashar sore tadi, hinga malam hari ini.

"Kita tidak menutup akan ada tersangka lainya, konsen KPK adalah terhadap luas tanah yang akan di ambil, dan ini merupakan kejahatan yang luar biasa," tegas Bambang.

Sementara, Ketua KPK Abraham Samad, menghimbau seraya mengancam seluruh Kepala Daerah di Indonesia agar jangan lagi melakukan tindakan penyimpangan dan merugikan masyarakat luas dan lingkungan, KPK akan terus memburu mereka.

"Ketiganya resmi ditahan, satu YY (Yohan Yap yang sebelumnya ditulis FXY - Francis Xaverius Yohan) di Rutan Guntur, yang di KPK RY (Rachmat Yasin) di Rutan KPK dan MZ (M Zairin) Cipinang," tegas Abraham Samad.

YY adalah Yohan Yap adalah (sebelumnya ditulis FXY - Francis Xaverius Yohan) dari PT BJA (PT. Bukit Jonggol Asri adalah perusahaan joint partnership dengan PT Sentul City, Tbk dan PT BakrieLand Development, Tbk).

Tersangka YY disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Ketika ditanya apakah operasi penagkapan terhadap Rahmat Yasin orang nomer satu di Bogor ini merupakan dendam KPK, terkait pembongkaran Vila milik salah satu penyidik KPK beberapa waktu lalu?

Ketua KPK dan Wakil Ketua KPK hanya, tersenyum saja.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus OTT RUTR
 
  Zulkifli Hasan Menteri Kehutanan Diperiksa KPK
  Reka Ulang Kasus Suap Libatkan Petinggi Sentul City
  Ditetapkan Tersangka, Pendukung Rachmat Yasin Menangis
  KPK: Suap Lahan Hutan Bogor 2.574 Hektar, Kejahatan Luar Biasa
  Suap Konversi Lahan Hutan Rp 4,5 Miliar, Bupati Bogor R Yasin Jadi Tersangka
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2