Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
KPK: Penahanan Ratu Atut Sudah Sesuai dengan Prosedur
Friday 20 Dec 2013 19:16:54
 

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah resmi di tahan penyidik KPK.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (RAC), mendapat prostes dari Pengacara Ratu Atut, Firman Wijaya yang menilai KPK dalam melakukan penahanan terhadap kliennya luar biasa bersemangat untuk langsung menahan dan menjebloskan kedalam penjara di Rutan Pondok Bambu Jakarta dan bukan dalam persoalan substansinya kasus yang menjerat RAC.

Menurut Firman, "ada lompatan prosedural yang luar biasa penyidik KPK yang langsung menahan Ibu Atut, ketika baru diperiksa pertama kali hari ini. Tapi ia sudah langsung ditahan. Dan ini tampak terlalu dipaksakan," ujar Firman Wijaya Jumat (20/12) di Gedung KPK Jakarta Selatan.

Sementara Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa, ”penahanan Ratu Atut merupakan wewenang dari penyidik, dan penyidik menganggap sudah harus dilakukan penahanan, serta penyidik telah memiliki 2 alat bukti yang cukup, dan dilakukan penahanan,” ujar Johan Budi.

Ratu Atut menjadi tersangka dalam dugaan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, dan penahanannya sudah sesuai dengan prosedur.

Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Turut serta bersama-sama melakukan tindak pidana suap dan bukan kasus Alkes, Johan Juga mengatakan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain selain Atut.

Namun Johan Budi tidak mau merinci asal usul uang suap yang di serahkan Pengacara Tubagus Heriawan (Wawan), melalui tersangka Susi Tiur Handayani, menurut Johan itu sudah masuk dalam ranah materi penyidikan.

“Asal muasal uang suap Rp 1 miliar itu sudah masuk materi penyidikan, nanti semuanya akan dibuka dalam pengadilan,’’ pungkas Johan Budi.

Sebelumnya, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan RAC sebagai tersangka. RAC selaku Gubernur Provinsi Banten periode 2011-2016, diduga telah melakukan tindak pidana memberi atau menjanjikan sesuatu berkaitan dengan penanganan perkara sengketa pilkada di Kabupaten Lebak, Banten pada Mahkamah Konstitusi.

Total sudah 5 orang menjadi tersangka terkait kasus suap yang menimpa Ketua MK Akil Mochtar.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
  Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
  Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
  Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
  Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
  Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2