JAKARTA, Berita HUKUM - Penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (RAC), mendapat prostes dari Pengacara Ratu Atut, Firman Wijaya yang menilai KPK dalam melakukan penahanan terhadap kliennya luar biasa bersemangat untuk langsung menahan dan menjebloskan kedalam penjara di Rutan Pondok Bambu Jakarta dan bukan dalam persoalan substansinya kasus yang menjerat RAC.
Menurut Firman, "ada lompatan prosedural yang luar biasa penyidik KPK yang langsung menahan Ibu Atut, ketika baru diperiksa pertama kali hari ini. Tapi ia sudah langsung ditahan. Dan ini tampak terlalu dipaksakan," ujar Firman Wijaya Jumat (20/12) di Gedung KPK Jakarta Selatan.
Sementara Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa, ”penahanan Ratu Atut merupakan wewenang dari penyidik, dan penyidik menganggap sudah harus dilakukan penahanan, serta penyidik telah memiliki 2 alat bukti yang cukup, dan dilakukan penahanan,” ujar Johan Budi.
Ratu Atut menjadi tersangka dalam dugaan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, dan penahanannya sudah sesuai dengan prosedur.
Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Turut serta bersama-sama melakukan tindak pidana suap dan bukan kasus Alkes, Johan Juga mengatakan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain selain Atut.
Namun Johan Budi tidak mau merinci asal usul uang suap yang di serahkan Pengacara Tubagus Heriawan (Wawan), melalui tersangka Susi Tiur Handayani, menurut Johan itu sudah masuk dalam ranah materi penyidikan.
“Asal muasal uang suap Rp 1 miliar itu sudah masuk materi penyidikan, nanti semuanya akan dibuka dalam pengadilan,’’ pungkas Johan Budi.
Sebelumnya, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan RAC sebagai tersangka. RAC selaku Gubernur Provinsi Banten periode 2011-2016, diduga telah melakukan tindak pidana memberi atau menjanjikan sesuatu berkaitan dengan penanganan perkara sengketa pilkada di Kabupaten Lebak, Banten pada Mahkamah Konstitusi.
Total sudah 5 orang menjadi tersangka terkait kasus suap yang menimpa Ketua MK Akil Mochtar.(bhc/put) |