JAKARTA, Berita HUKUM - Banyak desakan agar Wakil Presiden RI, Boediono segera diadili sebelum masa jabatan berakhir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diminta meyakini DPR bahwa Boediono akan menjadi tersangka. KPK pun menegaskan bahwa untuk mengadili Boediono tidak perlu minta izin pada DPR RI. Dimata hukum, siapa pun bisa ditetapkan sebagai tersangka jika sudah ada dua alat bukti.
Boediono yang diindikasikan terlibat kasus bailout Bank Century senilai Rp 6,7 triliun itu, KPK diminta tidak perlu menunggu sebelum masa jabatannya berakhir. Pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) bukan alasan bagi KPK untuk mempermudah penyidikan atas dugaan keterlibatan mantan Gubernur Bank Indonesia dalam kasus bailout Bank Century itu.
"Urusan hukum, KPK berada didomain hukum. Tidak harus izin DPR, meski Wakil Presiden," kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK, Kamis (7/2) di kantornya.
KPK memang dibuat untuk menerobos apa pun untuk memberantas kasus-kasus korupsi. Jadi tidak ada alasan bagi KPK untuk mengatakan sulit menyelidiki Boediono. "Dan jangan salah, KPK sudah memeriksa (Boediono)," tambah Johan.
Memang, landasan konstitusional DPR untuk memakzulkan Presiden atau Wakil Presiden bisa dilihat di UUD 1945 Pasal 7A. Syaratnya, jika terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pemakzulan Boediono sebagai Wakil Presiden akan lebih lancar jika KPK bisa membuktikan dulu bahwa Boediono menjadi tersangka. Johan Budi menegaskan bahwa, memang tidak perlu sangkut paut atau izin DPR untuk menetapkan seseorang jadi tersangka, termasuk Boediono.
"Untuk menetapkan tersangka adalah dua alat bukti. Kasus Century, sampai hari ini tersangkanya belum berubah," terang Johan.(bhc/din) |