Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Century
KPK: Menetapkan Boediono Tersangka Tidak Perlu Peran DPR
Thursday 07 Feb 2013 20:23:07
 

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK saat menggelar konferensi pers, Kamis (7/2) di gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Banyak desakan agar Wakil Presiden RI, Boediono segera diadili sebelum masa jabatan berakhir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diminta meyakini DPR bahwa Boediono akan menjadi tersangka. KPK pun menegaskan bahwa untuk mengadili Boediono tidak perlu minta izin pada DPR RI. Dimata hukum, siapa pun bisa ditetapkan sebagai tersangka jika sudah ada dua alat bukti.

Boediono yang diindikasikan terlibat kasus bailout Bank Century senilai Rp 6,7 triliun itu, KPK diminta tidak perlu menunggu sebelum masa jabatannya berakhir. Pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) bukan alasan bagi KPK untuk mempermudah penyidikan atas dugaan keterlibatan mantan Gubernur Bank Indonesia dalam kasus bailout Bank Century itu.

"Urusan hukum, KPK berada didomain hukum. Tidak harus izin DPR, meski Wakil Presiden," kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK, Kamis (7/2) di kantornya.

KPK memang dibuat untuk menerobos apa pun untuk memberantas kasus-kasus korupsi. Jadi tidak ada alasan bagi KPK untuk mengatakan sulit menyelidiki Boediono. "Dan jangan salah, KPK sudah memeriksa (Boediono)," tambah Johan.

Memang, landasan konstitusional DPR untuk memakzulkan Presiden atau Wakil Presiden bisa dilihat di UUD 1945 Pasal 7A. Syaratnya, jika terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pemakzulan Boediono sebagai Wakil Presiden akan lebih lancar jika KPK bisa membuktikan dulu bahwa Boediono menjadi tersangka. Johan Budi menegaskan bahwa, memang tidak perlu sangkut paut atau izin DPR untuk menetapkan seseorang jadi tersangka, termasuk Boediono.

"Untuk menetapkan tersangka adalah dua alat bukti. Kasus Century, sampai hari ini tersangkanya belum berubah," terang Johan.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Century
 
  Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
  SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
  Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
  Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
  Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2