Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
KPK: Jika Koorperatif Ada Reward Buat Angelina Sondakh
Monday 30 Apr 2012 11:17:31
 

Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto (Foto: Ist)
 
JAKARTA (Berita HUKUM.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berjanji akan berikan reward atau penghargaan kepada politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh jika terbuka mengenai kasus yang melilitnya.

Hal itulah yang diutarakan, Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto saat ditemui wartawan di Jakarta, Senin (30/4).

Bambang menambahkan, tidak menutup kemungkinan jika mantan finalis Putri Indonesia ini, jadi justice collaborator atau pelaku yang bersedia bekerja sama demi penuntasan kasus. "Dan semua tergantung pada Angie. Kalau dia mau, bagus. Untuk membangun kasus yang solid," tambahnya.

Bahkan KPK bisa saja mempertimbangkan keringanan bagi anggota Komisi X itu. "Kan sudah ada Rosa (Mindo Rosalina Manulang), Yulianis, dan Agus Condro," imbuh Bambang.

Ketiga orang yang disebut Bambang merupakan justice collaborator dalam berbagai kasus. Rosa dan Yulianis terbelit dalam berbagai proyek mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Sementara Agus Condro merupakan pengungkap kasus aliran cek pelawat saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

Sementara itu, kuasa hukum Angelina atau Angie, Teuku Nasrullah mempersilakan kliennya apabila ingin menjadi justice collaborator. "Saya mengatakan, silakan menjadi justice collaborator, tetapi harus pada kebenaran. Tidak boleh karena ingin mencari keringanan lalu berbohong untuk orang lain. Kalau kebenaran jangan ditutup-tutupi," ujarnya, di Jakarta, Minggu (29/4) malam.

Menurut Nasrullah, salah satu alasan mengapa dia bersedia menjadi pengacara Angelina adalah kesediaan mantan Puteri Indonesia tersebut untuk berkata yang sebenarnya dalam proses pemeriksaan dan persidangan.

"Dia akan ngomong apa adanya. Dia tidak akan berbohong. Jangan memfitnah dan mengada-ada. Jangan hanya menjadi pahlawan kesiangan, tapi mengorbankan orang lain untuk cari nama," jelasnya.

Nasrullah juga menegaskan, klien tidak akan meniru M Nazaruddin. "Angie bukan tipe orang yang meludah, lalu ludahnya nyiprat ke mana-mana. Tidak seperti Nazaruddin," tegasnya.

Dirinya juga menyarankan, Angie fokus ke kasusnya saja. "Saya tidak mau Angie jadi pahlawan kesiangan dengan menarik-narik orang lain," imbuhnya.

Seperti diketahui, Angie yang kini berstatus tersangka pada dua kasus korupsi di Menpora dan Mendiknas. Ditahan KPK pada Jumat (27/4) kemarin, di rutan yang ada di gedung lembaga antikorupsi itu. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Keterlibatan putri Indonesia tahun 2001 ini sebelumnya sudah berulangkali terungkap di persidangan M Nazaruddin dan Mindo Rosalina Manulang, terutama pada percakapan blackbery mesennger dengan Rosa. Namun anehnya, Angie membantah mentah-mentah transkrip pembicaraan yang juga sudah diakui oleh Rosa itu.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2