JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi vonis penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Riau kepada bekas ajudan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, Said Faisal.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, vonis tersebut merupakan peringatan bagi siapa saja agar tidak bermain-main dalam memberikan keterangan apabila bersaksi di persidangan.
”Putusan hakim dan tuntutan Jaksa KPK terhadap tersangka yang disangkakan membuat keterangan tidak benar ini bisa menjadi peringatan bagi siapa saja untuk tidak lagi berbohong, dalam memberikan keterangan didepan persidangan pengadilan yang disumpah itu,” ujar Johan kepada pers, Selasa (8/7).
Johan mengatakan, KPK tidak menganggap enteng adanya keterangan palsu yang diberikan oleh pihak yang dipanggil ke persidangan sebagai saksi. ”KPK menganggap sangat sebuah kejahatan yang serius terhadap pihak pihak yang memberikan keterangan,” tegas Johan.
Diketahui, bekas ajudan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, Said Faisal merupakan terdakwa kasus pemberian keterangan palsu di pengadilan dalam persidangan kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Riau. Sebelum menjalani persidangan, KPK menahan Said di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur sejak Jumat 21 Februari 2014 lalu.
Said Faisal telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap Revisi Perda PON XVIII Riau, menyusul Rusli Zainal yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya. KPK menetapkan Said sebagai tersangka setelah mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap PON Riau. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kemudian memvonis Said dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
”Pengembangan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kasus pembahasan PON Riau, penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti cukup kemudian menyimpulkan dugaan keterlibatan SF alias H, yang bersangkutan adalah ajudan dari Gubernur Riau yang dulu,” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Senin, (17/2) lalu.
Johan mengatakan, Said ditetapkan tersangka lantaran memberikan keterangan palsu ketika bersaksi dalam persidangan Rusli Zainal yang sudah berstatus terdakwa di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau.
Pria yang saat ini menjabat Kepala Sub Bagian (Kasubag) Rumah Tangga Sekretariat Daerah Provinsi Riau itu disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemberian keterangan palsu di pengadilan.
Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun atau denda minimal Rp150 juta dan maksimal Rp600 juta.
”Faisal juga dijerat dengan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 56 KUHP,” terang Johan.
Penetapan tersangka itu salah satunya diawali perintah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Perintah itu menyatakan agar JPU KPK melakukan penahanan terhadap Said. Pasalnya, majelis hakim menilai Said berbohong dan memberikan keterangan palsu ketika menjadi saksi bagi Rusli Zainal, terdakwa kasus dugaan suap PON Riau.(jurnas/bhc/sya) |