Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Cek Pelawat
KPK: Ada Tersangka Baru Kasus Cek Pelawat
Monday 09 Jan 2012 17:31:06
 

Abraham Samad (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abrahan Samad memastikan akan ada tersangka baru kasus suap cek pelawat terkait pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai deputi senior gubernur BI. Namun, ia enggan membeberkan identitas pihak yang tengah dibidiknya itu.

"Kalau (dilihat) bukti-buktinya, sudah mengarah. Siapa dia, tunggu saja ya. Kami tak bisa beberkan, karena ini bagian dari strategi penyidikan yang tengah dilakukan KPK," kata Abraham kepada wartawan, usai menghadiri acara di gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (9/1).

Menurut dia, KPK masih terus menyidik perkara tersebut, usai penangkapan tersangka Nunun Nurbaeti. Pengembangan penyidikan dilakukan untuk menelusuri lebih jauh dan mencari siapa lagi pihak-pihak yang terlibat dan memiliki kepentingan dalam penyuapan tersebut.

Pemeriksaan setelah penangkapan terhadap Nunun, lanjut dia, selalu ada perkembangan. Hal ini merupakan modal penting untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas. "Kami rahasiakan identitaskan, karena itu bagian dari strategi. Pokoknya, selalu ada titik terang. Mudah-mudahan segera kami sampaikan," jelas dia.

Dalam kasus ini, saat ini Nunun Nurbaetie Daradjatun menjadi tersangka terakhir. KPK masih terus mengembangan kasus ini, karena diduga ada aktor intelektual dalam kasus suap cek pelawat yang menyukseskan Miranda sebagai deputi senior gubernur BI. KPK juga mengetahui motif dibalik kepentingan menyuap anggota DPR untuk memilih Miranda.

Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004 sudah menjadi terpidana suap. Dugaan keterlibatan Nunun Nurbaeti selalu muncul dalam persidangan perkara itu selama digelar. Nama Miranda juga ikut disebut, tapi hingga kini KPK belum mampu menyeretnya sebagai tersangka dalam kasus itu.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Cek Pelawat
 
  KPK Belum Berani Lanjutkan Kasus Cek Pelawat
  Pengadilan Tinggi Tetap Vonis Miranda 3 Tahun Penjara
  Divonis 3 Tahun Miranda Langsung Ajukan Banding
  Miranda Goeltom Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara
  Tjahjo Kumolo Bantah Miranda Janjikan Uang
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2