Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
KPK, Pohon Mahoni dan Orkestra
Wednesday 02 Sep 2015 14:09:33
 

Ilustrasi. Pohon.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pohon Mahoni, memiliki pokok kayu yang kuat meski diterpa panas dan hujan. Buahnya pahit. Kayunya antirayap. Mahoni tergolong pohon peneduh dan pelindung di tepi jalan atau di pekarangan. Ia memiliki banyak manfaat bagi kehidupan manusia, sebagai bahan bangunan hingga menjadi bahan pengobatan berbagai macam penyakit.

“Saya membayangkan KPK adalah Pohon Mahoni. Kuat banget dan bermanfaat,” ujar Ratih saat menjadi pembicara dalam seminar “Membangun Kolaborasi dan Tim Kerja yang Solid” di Auditorium KPK, Jakarta, pada Kamis (27/8) lalu.

Pohon Mahoni, menurut Ratih, berfungsi sebagai filter udara, menyerap polutan-polutan di sekitarnya. Kondisi Indonesia sudah banyak tercemar ‘polutan’ korupsi. Perjuangannya akan terasa pahit, karena mendapat serangan balik dari para koruptor. Pahit ini menandakan kerja KPK dalam memberantas korupsi tidak mudah. Meski begitu, akan terasa manfaatnya di kemudian hari. Yakni dimana Indonesia akan terbebas dari belenggu korupsi.

“Buahnya pahit, kenapa? Yang pahit itu menyembuhkan,” tambah Ratih.

Terkait gaya organisasi KPK, Ratih menganalogikan lembaga antikorupsi ini sebagai sebuah pertunjukan orkestra. Setiap personel, memiliki peran yang khas dengan kinerja yang padu sehingga menghasilkan bunyi yang harmoni. Setiap personel atau kelompok alat musik, diatur bunyi dan ketukannya oleh partitur.

“Konduktor yang mengaturnya. Anda tidak bisa main sendiri. Anda harus mengikuti by sistem. Kalau anda main sendiri suara mainnya akan fals,” ujar Ratih. Demikian pula pada kinerja KPK. Seluruh bagian memberikan sumbangan kinerja untuk mencapai tujuan yang sama. Sekecil apapun, namun merupakan satu kesatuan yang padu.

Menurut Ratih, KPK tidak bisa dianalogikan sebagai pemusik solo. Sebab, jika KPK akan ‘solois’ akan melanggar aturan yang ada. Pasalnya KPK sebagai lembaga pemerintahan memiliki aturan meski aturan tersebut lebih khusus dibandingkan penegak hukum lainnya.

“Kita (KPK) tidak dalam kapasitas untuk tampil solo. Saat anda tampil solo, melanggar aturan yang ada di sini,” ujarnya. Konseling yang diberikan Ratih disambut tepuk tangan ratusan pegawai KPK yang hadir. “If you want to walk fast, walk alone. If you want to walk far, walk together,” pungkasnya.(kpk/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2