Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
KPAI
KPAI: Tangkap dan Hukum Berat Si Pemerkosa!
Sunday 06 Jan 2013 19:28:08
 

Logo KPAI.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan prihatin atas kasus yang menimpa RI, bocah kelas 5 SD yang kini dirawat di ruang ICU RS Persahabatan, Jakarta Timur. RI diduga menjadi korban pemerkosaan meski belakangan kepolisian menyatakan ia kena infeksi. Apapun penyebabnya, KPAI meminta RS Persahabatan memberikan pengobatan maksimal terhadap korban sampai sembuh dan membebaskan seluruh biaya perawatan korban.

Komisioner KPAI bidang anak berhadapan dengan hukum, Apong Herlina, mengatakan jika RI benar diperkosa, ia meminta polisi segera menangkap para pelaku untuk dihukum seberat-beratnya. “Polisi harus segera menangkap para pelaku dan menyeretnya ke pengadilan,” kata Apong. Apong yang juga merupakan wakil ketua KPAI ini menambahkan menurut UU Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002, pasal 81 ayat (1) dan (2) junto pasal 82, pelaku bisa diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. KPAI, kata Apong, telah berkoordinasi dengan kepolisian Jakarta Timur untuk mengungkap kasus ini. KPAI juga menyesalkan keterlambatan diagnosa penyakit RI sehingga ia saat ini mengalami kritis di RS Persahabatan. Padahal menurut keterangan keluarga lebih dari 3 bulan RI sudah berobat di RS di Bekasi, dokter spesialis, dan hanya dianggap sakit getah bening dan typus. Kelambatan penanganan terhadap penyakit RI ini juga merupakan pelanggaran UU Perlindungan Anak.

KPAI juga meminta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta segera memberikan pendampingan kepada korban, baik berupa bantuan hukum, pelayanan konseling, hingga memastikan pelayanan medis yang dibutuhkan korban.

Apong menambahkan dari pantauan KPAI di media, kasus kekerasaan seksual terhadap anak meningkat dalam beberapa tahun terahir. “Di beberapa daerah bahkan ada yang meningkat hingga 30 persen.” Ia menyebut, di Sumatera Selatan sepanjang 2012 lalu menurut data KPAID Sumatera Selatan, dari 234 kasus yang dilaporkan hampir 80 persennya adalah pemerkosaan. KPAID Sumatera Utara mencatat, di sepanjang 2012 lalu ada 52 kasus pemerkosaan atau naik 27 persen dibanding tahun sebelumnya. Sementara di Nganjuk, Jawa Tengah, berdasarkan data Womens Crisis Centre sejak bulan Januari-September 2012 terdapat 24 kasus perkosaan dan pencabulan yang menimpa anak. Jumlah tersebut naik sekitar 20 persen dibanding tahun 2011 lalu.

Melihat jumlahnya yang terus meningkat, KPAI mengajak semua pihak menjadikan kasus kekerasan seksual terhadap anak sebagai keprihatinan bersama. Menurut Apong Herlina, pemerintah, baik pusat dan daerah, harus membuat formula agar kasus-kasus pemerkosaan terhadap anak tidak terjadi lagi. Polisi juga diminta tegas dan cepat menangani kasus-kasus pemerkosaan anak, menangkap pelaku dan memulihkan trauma korban. Sementara para orang tua diminta peka dan mengamati setiap perubahan perilaku anak terlebih dari berbagai kasus pemerkosaan itu kebanyakan pelaku justru orang dekat korban.(bhc/rls/rat)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2