Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KPA/PA
KPA/PA Pasee Minta Rakyat Aceh Tidak Melupakan Tragedi Simpang KKA
Sunday 04 May 2014 11:49:41
 

Ketua KPA/PA Pasee, Tgk Zulkarnaini.(Foto: BH/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Lima belas tahun sudah berlalu tragedi Simpang KKA, Gampong Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Pada peristiwa tersebut berdasarkan temuan Komisi Independen Pengusutan Tindak Kekerasan di Aceh yang dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) No.88/1999 menyebutkan sebanyak 39 masyarakat sipil meninggal, 156 luka-luka, 10 orang dinyatakan hilang dan ratusan mengalami trauma.

Peristiwa yang terjadi pada 3 Mei 1999 ini, semua pihak terus meminta kepada semua pihak untuk selalu mengenang sejarah pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM) di Aceh.

Ketua Komite Peralihan Aceh dan Partai Aceh (KPA/PA) Pasee Tgk Zulkarnaini mengatakan, bahwa peristiwa ini bukanlah peristiwa biasa, sebab korbannya adalah rakyat sipil. Sehingga diharapkan kepada rakyat untuk tidak melupakan sejarah pelanggaran kemanusiaan ini.

"Banyak pihak menganggap sejarah ini tidak penting, tapi bagi rakyat Aceh dan khususnya para korban adalah peristiwa yang sangat penting," tandas Tgk Ni, sapaan akrabnya, Sabtu (3/5).

Jajaran KPA/PA turut berduka cita yang sedalam-dalamnya, atas peristiwa ini dan dia juga mengajak kepada seluruh rakyat Aceh untuk tidak melupakan peristiwa bersejarah ini.

Dia mengatakan, saat ini pemerintah sedang mengupayakan untuk mengimplementasikan Qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, agar keadilan bagi korban Simpang KKA khususnya, dan korban lainnya mendapatkan keadilan.

"Aceh saat ini sudah damai, karena itu dengan perdamaian ini diharapkan kedepan di Aceh tidak ada lagi insiden-insiden seperti ini terulang kembali, dan mudah-mudahan Aceh menjadi makmur, adil dan sejahtera," katanya.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2