Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
KPA/PA
KPA/PA Pasee Minta Masyarakat Tidak Mempersoalkan Anggaran WN
Sunday 27 Oct 2013 20:31:47
 

Ketua KPA/PA Pasee, Tgk Zulkarnaini, saat diwawancarai wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Ketua Komite Peralihan Aceh dan Partai Aceh (KPA/PA) Wilayah Pasee, Tgk Zulkarnaini, meminta kepada masyarakat untuk tidak mempersoalkan besaran anggaran yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, untuk pengukuhan Wali Nanggroe.

Kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Minggu (27/10) dia mengatakan seberapapun anggaran yang diusulkan oleh DPRA itu sah-sah saja, karena yang terpenting nantinya anggaran tersebut dapat dipertanggung jawabkan.

"Yang terpenting nantinya, dana itu bisa dipertanggungjawabkan dalam penggunaannya," ucap Tgk Zulkarnaini.

Jika pun usulan Rp 50 miliar tersebut disahkan oleh pemerintah, kata dia, bukan semata-mata untuk acara pengukuhan WN, namun dana itu akan digunakan untuk mengundang tokoh-tokoh ataupun petinggi-petinggi dari negara lain, serta untuk acara pemberian santunan kepada anak yatim, fakir miskin, janda syuhada, dan kegiatan amal lainnya.

"Kita akan undang masyarakat untuk menghadiri acara ini (pesta rakyat)," ujarnya.

Orang yang akrap disapa Tgk Ni mengingatkan kepada masyarakat bahwa, qanun-qanun yang tengah digodok oleh pemerintah Aceh ini seperti Qanun Wali Nanggroe (QWN) merupakan kebutuhan Aceh sesuai yang diamanahkan MoU Helsinki, yang harus segera diimplementasikan.

Dan saat ini, imbuh Tgk Zulkarnaini, Pemerintah Aceh yang didominasi oleh Partai Aceh tengah berusaha memperjuangkannya, meskipun untuk mewujudkannya tidak seperti membalikkan telapak tangan. Jadi harus didukung sepenuhnya oleh rakyat, melainkan bukan untuk dikritik atau pun dihujat.

Guna terlaksananya pembangunan Aceh kedepan yang lebih baik, KPA/PA beserta rakyat memberikan kepercayaan kepada Malek Mahmud Al-Haytar sebagai Wali. Karena beliau merupakan sosok yang memiliki wawasan yang lebih, serta banyak berjasa terhadap perjuangan rakyat Aceh sampai menuju perundingan damai pada nota kesepahaman MoU Helsinki, 15 Agustus 2005 silam.

"Mari kita bersatu padu mendukung agar proses pengesahan dan pengukuhan WN segera dilaksanakan," pintanya.(bhc/sul).



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2