Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KPA
KPA/PA Pasee: Qanun Bendera dan Lambang Harus Disahkan Mendagri
Tuesday 19 Mar 2013 16:46:35
 

Ketua KPA/PA, wilayah Pasee Aceh Utara, Tgk Zulkarnaini ben Hamzah.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH UTARA, Berita HUKUM - Rakyat Aceh saat ini telah menantikan Qanun Bendera dan Lambang segera disahkan oleh Mendagri. "Tidak ada alasan dan tawar menawar lagi Mendagri menolak qanun tersebut," kata Ketua KPA/PA wilayah Pasee Aceh Utara, Tgk Zulkarnaini ben Hamzah saat ditemui pewarta BeritaHUKUM.com, Selasa (19/3)

Menurutnya, qanun tersebut merupakan qanun yang sekian tahun lamanya diperjuangkan oleh Gerakan Aceh Merdeka (GAM) serta rakyat Aceh itu bisa terwujud di bumi seurambi mekkah ini. Dikatakanya bahwa rakyat Aceh masih mengharapkan bendera “Bintang Bulan” berkibar.

Imbuhnya, dengan berkibarnya bendera bulan bintang tersebut bukan sebagai kemerdekaan untuk berpisah dengan RI, melainkan hal itu sebagai tanda telah tercipta kedamaian Aceh dengan NKRI. Karenanya diharapkan kepada pemerintah untuk menyetujui bendera “Bintang Bulan” berkibar di Aceh berdampingan dengan bendera RI.

Ketua komite peralihan Aceh yang akrab disapa Tgk Ni saat disinggung mengenai bendera “Alam Peudeung” menjelaskan bahwa, bendera tersebut secara historis memang merupakan bendera perjuangan pada masa kesulthanan Aceh. Namun yang masuk dalam MoU di Helsinky adalah bendera perjuangan “Bulan Bintang”.

"Yang merintis bendera bulan bintang tersebut ialah Tgk Muhammad Hasan Ditiro pada tahun 1976, dan ini yang tengah kita perjuangkan," sebut Tgk Ni

Memang klausul qanun bendera dan lambang ini banyak pihak-pihak yang merasa tidak senang untuk disahkan. Namun perlu diketahui juga, bintang bulan bukanlah bendera separatis, buktinya bendera ini masuk atau diterima di dalam MoU.

Jika ada orang-orang yang tidak senang dengan bendera “bintang bulan” ini, berarti mereka tidak senang dengan perjuangan-perjuangan Aceh masa lampau. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada berbagai elemen masyarakat agar jangan salah persepsi dengan bendera ini, demikian Tgk Zulkarnaini.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2