Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Demo
KMJ Serukan Tolak Undang-Undang Kamnas
Wednesday 21 Nov 2012 16:55:29
 

Aksi demonstrasi Koalisi Mahasiswa Jakarta di depan Istana Negara, Rabu (21/11).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hingga sore ini, Rabu (21/11) aksi dari Koalisi Mahasiswa Jakarta, terus melakukan demonstrasi di depan Istana Negara untuk menolak Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) yang dinilai sejumlah kalangan bertolak belakang dengan dengan semangat reformasi dan berpotensi melanggar HAM.

Diteriakkan dalam orasi mahasiswa bahwa, banyak pasal yang multi tafsir, sehingga dapat mengancam hak-hak sipil, seperti kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.

Kemudian, soal pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DKN) yang wewenangnya luas dan tumpang tindih dengan kewenangan yang dimiliki oleh polri. "Kalau kita tela'ah lebih dalam, RUU Kamnas memang masih menyisakan pasal-pasal bermasalah karena multi tafsir, obscure dan juga karet. Sehingga membuka ruang tafsir yang luas bagi kekuasaan untuk menafsirkan undang-undang ini, yang pada gilirannya dapat disalahgunakan oleh penguasa untuk menekan kelompok-kelompok tertentu yang selama ini vokal dalam mengkritisi berbagai kebijakan pemerintah, seperti pasal tentang ancaman terhadap keamanan nasional, salah satu kategorinya adalah mereka yang dianggap merusak etika dan moral bangsa, pasal ini tentu menyoroti pada mereka yang kritis terhadap kekuasaan," ungkap Ahmad selaku korlap KMJ.

Dijelaskannya bahwa, selain RUU Kamnas tidak memenuhi persyaratan, diantaranya tidak adanya penyusunan asas-asas yang diamanatkan dalam UUD 1945 atau terpenuhinya asas nesesitas, RUU Kamnas juga tidak utuh/comprehensiveness dan tidak fokus, tidak adanya konsistensi materi antar pasar dan ayat, serta tidak memenuhi syarat penyusunan seperti yang diatur dalam UU no. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan serta banyak sekali ditemukannya pasal-pasal krusial dari RUU Kamnas seperti dalam pasal 28 A sampai pasal 28 I.

Massa aksi KMJ yang terdiri dari mahasiswa Universitas Ibnu Chaldun, Universitas Islam Jakarta, Universitas Bung Karno, Universitas Islam Assyafi'iyah, Universitas Negeri Jakarta, UNINDRA dan YAI menyatakan pernyataan sikap dan menolak RUU Kamnas, karena RUU Kamnas tersebut hanya akan mengembalikan zaman orde baru, berpotensi mengancam gerakan sipil, mencedrai nilai-nilai demokrasi, "Jelas kami menolak, sebab jika disahkan ini membahayakan!" Tegas Ahmad dari Koalisi Mahasiswa Jakarta.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Demo
 
  Singgung Tweet Arief Prihantoro, Warganet: Pak Kapolri Mau Tanya, Benarkah Polisi Membantai FPI?
  Viral: Orang Ini Dicari Netizen Gegara Sebut 6 Laskar FPI Seperti Hewan Anjing yang Dibantai Polisi
  Terungkap, Motif Tersangka Pengeroyok: Kesal 'Ocehan' Ade Armando di Media Sosial
  Polisi Masih Dalami Motif Pelaku Pengeroyokan Ade Armando
  Ade Armando Babak Belur Diamuk Massa dan Ditelanjangi di Tengah Aksi Demo di DPR
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2