JAKARTA, Berita HUKUM - Hingga sore ini, Rabu (21/11) aksi dari Koalisi Mahasiswa Jakarta, terus melakukan demonstrasi di depan Istana Negara untuk menolak Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) yang dinilai sejumlah kalangan bertolak belakang dengan dengan semangat reformasi dan berpotensi melanggar HAM.
Diteriakkan dalam orasi mahasiswa bahwa, banyak pasal yang multi tafsir, sehingga dapat mengancam hak-hak sipil, seperti kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.
Kemudian, soal pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DKN) yang wewenangnya luas dan tumpang tindih dengan kewenangan yang dimiliki oleh polri. "Kalau kita tela'ah lebih dalam, RUU Kamnas memang masih menyisakan pasal-pasal bermasalah karena multi tafsir, obscure dan juga karet. Sehingga membuka ruang tafsir yang luas bagi kekuasaan untuk menafsirkan undang-undang ini, yang pada gilirannya dapat disalahgunakan oleh penguasa untuk menekan kelompok-kelompok tertentu yang selama ini vokal dalam mengkritisi berbagai kebijakan pemerintah, seperti pasal tentang ancaman terhadap keamanan nasional, salah satu kategorinya adalah mereka yang dianggap merusak etika dan moral bangsa, pasal ini tentu menyoroti pada mereka yang kritis terhadap kekuasaan," ungkap Ahmad selaku korlap KMJ.
Dijelaskannya bahwa, selain RUU Kamnas tidak memenuhi persyaratan, diantaranya tidak adanya penyusunan asas-asas yang diamanatkan dalam UUD 1945 atau terpenuhinya asas nesesitas, RUU Kamnas juga tidak utuh/comprehensiveness dan tidak fokus, tidak adanya konsistensi materi antar pasar dan ayat, serta tidak memenuhi syarat penyusunan seperti yang diatur dalam UU no. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan serta banyak sekali ditemukannya pasal-pasal krusial dari RUU Kamnas seperti dalam pasal 28 A sampai pasal 28 I.
Massa aksi KMJ yang terdiri dari mahasiswa Universitas Ibnu Chaldun, Universitas Islam Jakarta, Universitas Bung Karno, Universitas Islam Assyafi'iyah, Universitas Negeri Jakarta, UNINDRA dan YAI menyatakan pernyataan sikap dan menolak RUU Kamnas, karena RUU Kamnas tersebut hanya akan mengembalikan zaman orde baru, berpotensi mengancam gerakan sipil, mencedrai nilai-nilai demokrasi, "Jelas kami menolak, sebab jika disahkan ini membahayakan!" Tegas Ahmad dari Koalisi Mahasiswa Jakarta.(bhc/mdb) |