Lingkungan |
|
KLH
KLH Harus Lakukan Audit Lingkungan Independen atas Dugaan Bioremediasi Fiktif Limbah Chevron
Friday 11 May 2012 14:29:10 |
|
 Pom BBM Chevron (Foto: topnews.net.nz) |
|
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Perusahaan produksi minyak terbesar di Indonesia, Chevron diduga melakukan bioremediasi fiktif limbah pengeboran minyak pada periode 2006-2011. Pengeboran minyak menghasilkan lumpur dan limbah cari yang dikategorikan Bahan Berbahaya dan Beracun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah no 18 tahun 1999 tentang Limbah B3. Untuk menghilangkan zat bahan berbahaya dan beracun ini, Chevron mengklaim tindakan remediasi mampu menetralisirnya.
Tindakan bioremediasi fiktif akan menimbulkan potensi pencemaran bagi lingkungan sekitar.
Menurut Pius Ginting dari Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) mendesak agar dalam kasus bioremediasi fiktif ini, penegak hukum ini tidak hanya mengusut pidana korupsi yang diperkirakan telah mengakibatkan kerugikan keuangan negara sebesar 23,361 juta Dolar AS atau sekitar Rp 200 miliar. Namun juga melakukan pengusutan tidak pidana lingkungan hidup.
WALHI,lanjut Pius mengecam pernyataan Menteri ESDM bahwa tidak ada bioremediasi fiktif yang dilakukan oleh Chevron. Pernyataan yang dikeluarkan Menteri ini dapat mempengaruhi proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Bukan kali ini saja Kementerian ESDM pasang badan terhadap Chevron. Pada tahun 2010, Kementerian ESDM untuk kepentingan Chevron dan perusahaan minyak menentang aturan soal baku mutu lingkungan penurunan suhu limbah dari 45 derajat celcius menjadi 40 derajat.
Kementerian Lingkungan Hidup juga pernah mengganjar peringkat merah kepada Chevron dalam Proper tahun 2010. Artinya, telah terjadi pelanggaran aturan lingkungan hidup. Hal ini terkait dengan pengolahan sludge oil Chevron tidak sesuai dengan ketentuan lingkungan hidup.
Chevron juga menggunakan teknologi injeksi bahan kimia untuk meningkatkan produksi. Teknologi ini potensial menimbulkan pencemaran air tanah. Bahkan penduduk di Amerika Serikat saat ini sedang aktif melakukan penolakan terhadap teknologi ini di dekat lingkungan mereka.
Persoalan lingkungan Chevron tidak hanya terjadi di Indonesia. Perusahaan minyak tersebut digugat masyarakat adat di Ekuador akibat pencemaran lingkungan yang telah timbul. Rencana pengeboran minyak Chevron lepas pantai di Bagian Pantai Barat Australia pun banyak dikecam aktivis lingkungan karena mengancam ruang hidup spesies-spesies yang rentang.
Walhi mengharapkan agar Kementerian Lingkungan Hidup tidak diam diri dalam kasus ini, dengan hanya mengandalkan data dan informasi swapantau perusahaan dari RKL-RPL. KLH seharusnya melaksanakan audit lingkungan yang dilakukan oleh pihak independen, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.(bhc/rat)
|
|
|
|
|
|
|
|
ads1 |
×
|
ads2 |
 |
ads3 |
 |
|