Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
KLH
KLH: Dari 1.000 hanya 4 Perusahaan Peduli Lingkungan
Friday 27 Apr 2012 22:34:48
 

Ironi; Seorang Tukang Sampah Sedang Mengangkut sampah dengan Gerobaknya di Jakarta (Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Berdasarkan penilaian Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap 1.000 perusahaan pada 2011, terbukti hanya empat perusahaan yang dinyatakan memiliki kepedulian maksimal terhadap lingkungannya. Pemerintah berkomitmen melindungi lingkungan, namun harus mendapat dukungan kuat dari kalangan industri dan perusahaan, juga masyarakat.

Hal tersebut dinyatakan Deputi Bidang Komunikasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Lingkungan Hidup, Ilyas Asaad, Kamis (26/4) dalam bincang bersama dan Ngopi Sore Bareng Sinar Harapan bertema 'Membangun Perilaku Menyelamatkan Bumi'.

Penilaian berdasarkan masih banyak perusahaan dan industri yang tak peduli dengan lingkungan. Terbukti dengan banyaknya pencemaran dan kerusakan lingkungan yang 'disumbang' kalangan perusahaan dan industri.

"Guna menyelamatkan bumi dari kerusakan lingkungan yang semakin parah, diperlukan kepedulian bersama. Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat harus bersinergi untuk memelihara alam dan lingkungannya masing-masing," tegas Ilyas Asaad pada BeritaHUKUM.com.

Menurutnya, harus ditumbuhkan kesadaran untuk peduli lingkungan. Sejak dini anak-anak diajarkan pendidikan cinta lingkungan. Regulasi yang sudah dikeluarkan pemerintah, tidak akan berjalan jika tidak didukung perilaku hidup sehat dan bersih dari masyarakat.

Deputi Ilmu Pengetahuan Kebumian dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Dr Ir Iskandar Zulkarnain, menambahkan, perusakan bumi yang berdampak pada pemanasan global diakibatkan berbagai kegiatan eksploitasi hasil bumi secara besar-besaran dan tidak terkendali.

Karenanya itu, masyarakat diminta senantiasa bersahabat dengan alam dan peduli lingkungan. Caranya, bisa dengan hal yang mudah, yaitu membatasi penggunaan barang-barang yang sulit diolah seperti plastik, juga menggunakan air secara efektif. Itu semua harus bisa menjadi sebuah sikap hidup dan tanpa dipaksa regulasi," katanya dalam diskusi yang sama.

Sonny Sukada, Direktur Sustainability Development PT Tirta Investama, menambahkan, yang harus diubah yaitu perilaku pengusaha yang seharusnya lebih bertanggungjawab mengelola hasil limbahannya agar tidak mencemari lingkungan

"Setelah itu perilaku masyarakat juga harus diubah agar mau menjaga lingkungan dan mengubah perilaku. Ini tidak mudah. Oleh sebab itu, ada baiknya dimulai sejak dibangku sekolah dengan menerapkan pendidikan cinta lingkungan," ujarnya. (Bhc/boy)



 
   Berita Terkait > KLH
 
  Negara Rugi Rp362,6 Triliun, Slamet Desak KLHK Beberkan Perusahaan Pemegang Izin Konsensi
  Legislator Imbau KLHK Tetapkan Program Konkret Kurangi Polusi Udara dan Sampah
  Ingin Melapor ke Menteri LHK? Bisa via Medsos Saja
  DPR Nilai Serapan Anggaran KLHK Sangat Rendah
  Gubernur Aceh Diminta Tinjau Kembali Pergub Tentang Hukuman Cambuk di LP
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2