Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
KKP
KKP dan Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ikan Ilegal Sebanyak 54,978 Ton Senilai Rp 2,2 Miliar
2020-08-10 19:04:37
 

Dirjen PSDKP KKP Tubagus Heru (ketiga kanan), Kepala BKIPM KKP (kedua kanan), Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Pol Lotharia Latif (kanan), dan bersama dari Instansi Kejaksaan dan KKP saat memperlihatkan barang bukti.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kepolisian RI (Polri) berhasil menggagalkan penyelundupan ikan ilegal sebanyak 54,978 ton.

"Ini hasil operasi gabungan dengan teman-teman Kepolisian lewat Polairud Baharkam Polri. Operasi ini dilaksanakan selama dua kali, 7 hingga 8 Agustus 2020. Dalam operasi, kita berhasil mengamankan 4 kontainer, isinya 54,978 ton ikan patin fillet, senilai Rp 2,2 miliar," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Tubagus Heru dalam konferensi pers di pangkalan PSDKP, Muara Baru, Jakarta Utara, Senin (10/8).

Tubagus menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi terkait adanya kapal pengangkut ikan yang berangkat dari Pelabuhan Pangkalan Balam, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau sejak 26 Juli 2020.

"Pada tanggal 3 Agustus 2020 kami mendapat informasi bahwa ikan-ikan tersebut dipecah dalam 4 mobil kontainer (Thermo King)," jelasnya.

"Dan bersama Polri kami terus memantau. Informasi 2 mobil kontainer berangkat menyeberang dengan KM (Kapal Motor) Slavia dari pangkalan Balam. Kemudian 6 Agustus kami lakukan operasi, dan 7 Agustus kami berhasil menangkap 2 mobil kontainer tersebut," bebernya.

Kemudian, tambah Tubagus, pada 8 Agustus 2020 operasi KKP dan Polri kembali berhasil mengamankan 2 kontainer lagi.

"Penyelundupan ini diancam dengan pidana pasal 16 juncto pasal 88 atau pasal 7 ayat 2 juncto pasal 100 Undang-undang 31 tahun 2004 tentang Perikanan," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Korps Polisi Air dan Udara (Kakorpolairud) Bakarham Polri Irjen Pol Lotharia Latif menambahkan, sesuai tugas pokok dan komitmen Polri, walaupun di masa pandemi Covid-19 tidak pernah mengendurkan pengawasan dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Polri berkomitmen untuk mengungkap tuntas terhadap kasus penyelundupan ini," tukas Latif.

"Ini bakal diproses dan akan kita kembangkan jaringannya. Ini harus dikembangkan betul, karena ini sangat mengganggu investasi. Kita dalami apakah ada aktor-aktor ataupun korporasi yang mengendalikan ini," pungkas Latif.

Adapun barang bukti 54,978 ton patin yang sudah dipacking disimpan di cold storage milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di pangkalan PSDKP Muara Baru, Jakarta Utara.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > KKP
 
  Jaga Kedaulatan Negara, Riezky Aprilia Tegaskan KKP untuk Serius Bahas RUU Landas Kontinen
  Tragedi Karamnya 14 Kapal Nelayan Kalbar Harus Jadi Pelajaran Penting KKP
  Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara
  Gubernur Bengkulu Dan Bupati Kaur Akan Diperiksa KPK Kasus Edhy Prabowo
  Resmi Jadi Tersangka, Edhy Prabowo Nyatakan Mundur dari Waketum Gerindra dan Menteri KKP
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2