Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Garam
KKP Harus Tekan Impor Garam
Saturday 04 May 2013 10:51:10
 

Ilustrasi, petani garam.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hampir setiap tahun Indonesia melakukan importasi garam dari berbagai negara, tidak lebih dari 500 ribu ton didatangkan untuk memenuhi pasokan dalam negeri.

Anggota Komisi IV DPR RI Ma’mur Hasanuddin mengatakan, seharusnya produksi garam konsumsi maupun industri dikelola oleh industri dalam negeri. Artinya, alih teknologi beserta tata kelolanya seharusnya sudah berlangsung di Tanah Air.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat importasi garam masih berlangsung ke dalam negeri sepanjang triwulan I-2013. Tercatat impor garam sebesar 465.000 ton atau senilai 21,5 juta dolar AS.

Khusus garam industri memang Indonesia saat ini masih 100 persen bergantung kepada impor karena belum bisa diproduksi di dalam negeri, kata Ma’mur dalam menanggapi fenomena importasi garam di Jakarta, Jumat (3/5).

Ia menjelaskan, usaha sinergis perlu dilakukan antara dunia usaha, petani garam maupun pemerintah untuk menekan importasi garam ini. Sesungguhnya importasi garam tidak akan mendorong usaha petani garam lokal berkembang, karena pemerintah tidak memberikan insentif pengelolaan dan pemberdayaan sejak lama.

Alih teknologi dan tata kelola garam harus digarap dengan serius, dari mulai pemetaan daerah (mapping teritory) potensial hingga inventarisasi sumber daya pendukung baik teknologi maupun manusianya.

Selain itu diperlukan kerja sama dan koordinasi intensif dari berbagai pemangku kepentingan, kementerian maupun lembaga yang berkaitan dengan produksi garam. Sehingga diharapkan produksi garam dan serapannya dapat dioptimalkan oleh pasar dalam negeri. Di sisi lain pelibatan petani wajib dilakukan untuk mendorong pemberdayaan dan meningkatkan kesejahteraan mereka.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan surplus garam nasional sebanyak 1,6 juta ton. Namun, Indonesia tetap mengimpor 500 ribu ton untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Surplus yang ada tidak sebanding dengan tingkat kebutuhan konsumsi masyarakat Indonesia, Kementerian KP harus memiliki terobosan dan langkah-langkah strategis untuk memecah stagnasi produksi garam nasional saat ini.

“Singapura saja dengan bentang pantai yang jauh lebih kecil dibandingkan dengan Indonesia dapat melakukan importasi garam ke Indonesia, karena mereka melakukan beragam terobosan teknologi dalam produksi garam industri. Dari negara tetangga itu tercatat ada enam ton garam atau senilai 52.000 dolar AS, tentu saja situasi ini menjadi sebuah ironi di negeri dengan bentang pantai terluas di ASEAN,” ungkap Ma’mur.

Januari 2013, impor garam terjadi sebesar 156 ribu ton atau 7,7 juta dolar AS. Kemudian pada Februari impor meningkat menjadi 192 ribu ton atau 7,9 juta dolar AS dan Maret sebesar 116 ribu ton atau 5,9 juta dolar AS. Impor terbesar dilakukan dari Australia. Di mana dari negeri Kangguru tersebut garam diimpor sebanyak 370 ribu ton atau 17,3 juta dolar AS.(rm/ipb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Garam
 
  Warga Demo karena Jokowi Sebut Garam Madura 'Hitam': Kami Telah Dibunuh di Negeri Sendiri
  Petani Garam Jawa Timur dan Jawa Tengah Menjerit, Harga Jual Anjlok
  Henry Indraguna: Diduga Pemda Kupang Mempersulit Perizinan Industri Garam PT PKGD
  Pemerintah Didesak Cabut PP No. 9 Tahun 2018
  Impor Garam Tanpa Rekomendasi KKP Melanggar Undang-Undang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2