Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kesehatan
KIPI Pada Anak Lebih Rendah Dibanding Orang Dewasa
2022-01-25 21:01:20
 

Ilustrasi, Vaksin Covid-19.(Foto: istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI) Prof Hindra Irawan Satari menyebutkan bahwa Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) atau efek samping dari pemberian vaksinasi COVID-19 pada anak usia 6-11 cenderung lebih rendah dibandingkan pada orang dewasa.

"Dari segi umur, KIPI pada usia muda lebih rendah dari yang usia produktif dan lansia. Jadi tidak benar jika KIPI pada anak lebih tinggi," katanya dalam siaran pers pada, Selasa sore (25/01).

Berdasarkan data Komnas KIPI, persentase KIPI serius berdasarkan kelompok usia yakni pada usia 31-45 tahun jumlah laporan KIPI sebanyak 122 kasus, pada usia 18-30 tahun 97 kasus, usia diatas 59 tahun 77 kasus, usia 46-59 tahun 68 kasus, usia 12-17 tahun terdapat 19 kasus, dan untuk usia 6-11 tahun dilaporkan ada 1 kasus KIPI serius.

Dengan tingkat KIPI serius yang jauh lebih rendah, membuktikan bahwa pemberian vaksinasi COVID-19 pada anak usia 6-11 tahun aman.

Hasil uji klinis juga menunjukkan tidak ada efek yang serius dari penyuntikan vaksinasi COVID-19. Kalaupun ada KIPI sifatnya cenderung ringan dan mudah diatasi.

"Dari uji klinis fase 1 dan 2 vaksin Sinovac yang telah kami lakukan pada anak dan remaja usia 3-17 tahun menunjukkan bahwa reaksi yang dialami cenderung ringan, mayoritas mengalami nyeri lokal, diikuti demam dan batuk. Juga tidak ada laporan yang KIPI serius pada kelompok yang diberi vaksin," terangnya.

Sementara itu, untuk vaksin Pfizer efek samping yang paling dominan muncul adalah kemerahan, kemudian kelelahan, sakit kepala dan menggigil.

Prof Hindra menekankan berbagai reaksi yang muncul pasca pemberian vaksinasi COVID-19 (KIPI) merupakan bentuk respons tubuh terhadap vaksin yang disuntikkan. Untuk itu, jika muncul KIPI itu adalah sesuatu yang wajar.

Yang harus diperhatikan adalah, derajat efek samping dari vaksinasi, sebab KIPI memiliki reaksi yang berbeda-beda pada setiap orang, ada yang bereaksi ringan hingga berat.

Pada reaksi ringan, Prof Hindra menyarankan agar sasaran segera beristirahat pasca vaksinasi. Apabila muncul demam, dianjurkan segera minum obat sesuai dosis dan cukup minum air putih. Kalau ada nyeri di tempat suntikan tetap gerakkan tangan dan kompres dengan air dingin.

Sementara itu, apabila terjadi demam setelah 48 jam penyuntikan vaksinasi, anak harus segera isolasi mandiri dan melakukan tes COVID-19. Jika keluhan tidak berkurang, bisa menghubungi nomor kontak petugas kesehatan yang tertera di kartu vaksinasi atau fasyankes terdekat.

Mengantisipasi terjadinya KIPI, Komnas KIPI juga telah menetapkan contact center yang bisa dihubungi jika ada keluhan dari penerima vaksinasi. Dari fasyankes melaporkan ke Puskesmas, lalu dari Puskesmas maupun RS akan melaporkan ke Dinkes Kab/Kota atau bisa melalui keamananvaksin.kemkes.go.id.

Apabila memang terjadi efek samping serius atau KIPI, maka pasien akan menerima perawatan medis dan seluruh biaya akan ditanggung oleh pemerintah.

Sebagai informasi, vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6-11 tahun dimulai secara bertahap pada 14 Desember 2021.

Per 23 Januari, dari total sasaran sekitar 26,4 juta anak sudah 13,7 juta anak atau 51,9% yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, dan sudah sebanyak 1,6 juta anak atau 6,3% yang mendapatkan vaksinasi dosis lengkap.

Pemberian vaksinasi pada anak usia 6-11 tahun merupakan upaya pemerintah untuk melindungi anak dari potensi penularan COVID-19 terutama varian Omicron. Mengingat anak adalah salah satu kelompok yang sangat rentan terinfeksi virus, sehingga membutuhkan perlindungan tambahan guna meningkatkan kekebalan tubuhnya.

"Anak harus divaksinasi agar kekebalan tubuhnya terbentuk, karena proporsi kasus COVID-19 pada anak terus meningkat. Anak juga bisa terkena long COVID-19, jadi harus kita lindungi agar mereka tetap sehat," harap Prof Hindra.

Vaksinasi memiliki manfaat yang jauh lebih besar dibandingkan komplikasi yang disebabkan oleh virus COVID-19, untuk itu kepada masyarakat, khususnya para orang tua, diimbau untuk tetap membawa anak atau keluarganya untuk segera mendapatkan vaksinasi COVID-19. Semakin cepat menerima vaksin, semakin cepat juga mendapatkan perlindungan dari COVID-19.(bh/na)



 
   Berita Terkait > Kesehatan
 
  Obat yang Beredar di Masyarakat Harus Terjamin Keamanan dan Kelayakannya
  Koordinator SOMASI Jakarta Sambangi Dua Kementerian, Terkait Peredaran Produk Formula Kuras WC dan Anti Sumbat Ilegal
  RUU Kesehatan Sepakat Dibawa ke Paripurna, 7 Fraksi Setuju dan 2 Fraksi Menolak
  Anggota DPR Rieke Janji Perjuangkan Jaminan Kesehatan dan Hari Tua bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
  Nasib Nakes Honorer Tidak Jelas, Netty Prasetiyani: Pelayanan Kesehatan Berpotensi Kolaps
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2