ACEH, Berita HUKUM - Komisi Informasi Aceh (KIA) Provinsi Aceh pada, Senin (22/12) menggelar sidang dalam hal penyelesaian sangketa informasi publik di lantai 2 aula kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Zawiyah Cot Kala Langsa, Aceh.
Dalam sidang yang terbuka untuk umum, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Aneuk Nangroe (KANA) pada tanggal 22 September 2014 dengan No 08/LSM-KANA/ATIM/IX/2014 berdasarkan pasal 28F Undang Undang Dasar 1945, Undang Undang No 1 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, mengajukan permohonan informasi data terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kabupaten Aceh Timur, terkait data program kerja 100 hari Bupati Aceh Timur tahun anggaran 2012/2013, dari hasil laporan kerja 100 hari bupati tahun 2012/2013, laporan dana hibah dan bansos dari Kementerian Sosial tahun 2014, dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Aceh tahun 2013 dan 2014.
Berdasarkan penolakan memberikan informasi data yang dilakukan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk No 460/790 tanggal 07 Oktober 2014 dan Dinas Pekerjaan Umum No 800/1297/2014 tanggal 09 Oktober 2014 pihak LSM-KANA merujuk pasal 9 ayat 1 dan 2 huruf a, b, dan c, serta pasal 35 ayat 1 huruf d melayangkan surat keberatan kepada Sekretaris Daerah Aceh Timur selaku Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan No 13/LSM-KANA/ATIM/X/2014.
Atas dasar tersebut diatas ketua LSM-KANA, Muzakkir pada tanggal (10/12) lalu mengajukan permohonan penyelesaian sangketa informasi publik kepada Komisi Informasi Aceh (KIA) di Banda Aceh. Sidang perdana ini yang di Ketuai Majelis Hakim Zainuddin. T dan dua Hakim anggota masing masing H. Hamdan Nurdin, dan Jehalim Bangun yang dibantu Panitera Drs. Yusran M.Si.
Mewakili PPID kabupaten Aceh Timur Sekretaris Dinas Perhubungan Ir. Zakaria MM dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Zubir SE. MM, dalam sidang tersebut terungkap, LSM-KANA mengetahui ada sekitar 4,7 M dana hibah dan Sosial dikucurkan pemerintah pusat untuk kabupaten Aceh Timur, namun data yang di berikan kepada pihak pemohon Rp.2,3 M, terjadi tumpang tindih informasi PPID hanya menyebutkan cuma 1,9 M. Sampai berita ini diturunkan, perdebatan diruang mediasi yang tertutup untuk umum semakin menegangkan.
Informasi yang di terima awak media ini dari ketua LSM-KANA Muzakkir pihak termohon belum bisa memberikan informasi data yang diminta oleh pemohon. Sementara ketua Majelis Hakim Zainuddin T saat di konfirmasi awak media, pada saat penundaan sidang menyebutkan.
"Permohonan data boleh saja tidak diberikan kalau tidak sesuai prosedur. Tapi apa yang dilakukan LSM-KANA menurut kami sudah sesuai prosedur, kedua belah pihak kita anjurkan untuk bermediasi, kalau salah satu pihak nanti tidak puas boleh menarik diri. Kita harapkan proses yang normal, kalau sudah ada kesepakatan dari pokok subtansi akan di kuatkan dalam putusan majelis nantinya. ini baru dinas pekerjaan umum dan besok akan di gelar sidang dengan termohon Dinas Sosial,"'ujar Zainuddin.(bhc/kar) |