Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
BBM
KEN Usulkan Kendaraan Pribadi Dilarang Konsumsi Premium
Tuesday 22 Jan 2013 21:06:39
 

Ilustrasi, POM Bensin Pertamina.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY( menggelar Sidang Kabinet Paripurna yang mengagendakan paparan dari Komite Ekonomi Nasional (KEN) tentang perkembangan ekonomi nasional. Ada tiga hal utama yang diusung KEN dalam sidang kabinet tersebut, yaitu mengenai kebijakan fiskal, tata kelola perdagangan dan pengurangan kemiskinan.

Usai Sidang Kabinet Paripurna sesi pertama, Sekretaris KEN, Aviliani mengatakan mereka mengusulkan kepada pemerintah untuk mengendalikan subsidi energi dengan melarang kendaraan pribadi untuk mengkonsumsi premium.

“Kita melihat sebanyak 70% subsidi dinikmati orang kaya. Karena tidak ada pengendalian. Jadi kita usulkan untuk yang sekarang itu benar-benar dilakukan, mobil pribadi tidak boleh membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi,” kata Aviliani.

Pengamat ekonomi itu mengatakan, 70 persen subsidi BBM bisa dialokasikan untuk pengentasan kemiskinan dengan menaikkan kelompok masyarakat yang rentan menjadi miskin. Subsidi BBM juga bisa dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur.

“Infrastruktur itu butuh dana sekitar Rp 2.500 triliun untuk Jawa dan luar Jawa. Sekarang kita belum bisa penuhi itu karena subsidi terlalu besar,” katanya.

Aviliani melihat banyak pihak yang mewacanakan penghapusan subsidi BBM, akan tetapi belum jelas bagaiaman alokasi dana dari subsidi BBM tersebut untuk digunakan pada bidang apa.

Sebagaimana diketahui dalam APBN 2013, Pemerintah mengalokasikan subsidi energi sebesar Rp 274,7 triliun, yang terdiri atas subsidi BBM sebesar Rp 193,8 triliun untuk 46 juta KL dan subsidi listrik Rp 80,9 triliun. Sementara realisasi subsi BBM pada 2012 lalu mencapai 45,2 juta KL.(fj/lem/es/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > BBM
 
  Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Pengetap BBM Bersubsidi Ilegal 6 Bulan Penjara
  Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM
  Legislator Minta Pemerintah Turunkan Harga BBM Bersubsidi Agar Inflasi Terkendali
  BPH Migas dan Polri Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi 1,42 Juta Liter
  Pemerintah Harus Perhatikan Keluhan Masyarakat Terkait Kualitas BBM Pertalite
 
ads1

  Berita Utama
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

 

ads2

  Berita Terkini
 
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

KPK Tetapkan Lagi Satu Tersangka Korupsi Dalam Penyidikan Kasus LPEI

Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2