Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
ExxonMobil
KBBN Tuntut ExxonMobil Membatalkan Lelang Besi Tua ke Perusahaan China
Wednesday 27 Nov 2013 17:12:23
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
ACEH, Berita HUKUM - Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Buruh Bereukat Nanggroe (KBBN) mendatangi kantor perusahaan eksplorasi gas Exxonmobil di Point E, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, guna melakukan protes, Rabu (27/11).

Amatan pewarta BeritaHUKUM.com, massa pendemo bergerak ke lokasi sekira pukul 09:00 WIB, untuk melakukan protes dari ketidakadilan perusahaan dalam bidang pembagian hasil pelelangan barang-barang bekas yakni besi tua.

Koordinator aksi, Razali, dalam tuntutannya menyampaikan bahwa, perusahaan Exxonmobil, telah melanggar komitmen dengan masyarakat gampong binaan perusahaan itu untuk menghibahkan barang-barang bekas kepada mereka. Ironisnya, barang-barang tersebut malah dilelang ke perusahaan milik China yang berada di luar daerah Aceh.

"Exxonmobile telah melanggar komitmen bersama, dan kami minta perusahaan itu segera membatalkan pelelangan itu dengan perusahaan milik China," tegas Razali.

Razali menambahkan, perusahaan raksasa tersebut seharusnya memberikan kuasa kepada masyarakat setempat sebagaimana yang termaktub dalam adat istiadat setempat. Sebab nantinya, hasil penjualan barang-barang itu dipergunakan untuk masyarakat, pembangunan mesjid dan meunasah serta untuk kegiatan kepemudaan dan kegiatan lainnya.

Selain itu, KBBN juga mendesak pihak Exxonmobil untuk memberikan peluang kerja terhadap masyarakat setempat. Menurut KBBN, selama ini tenaga yang beroperasi di perusahaan itu direkrut dari luar daerah yang padahal masyarakat setempat memiliki skil untuk bekerja di Exxonmobil.

Dalam hal ini, KBBN tetap akan bertahan di lokasi perusahaan raksasa itu bila tuntunnya tidak dikabulkan oleh Exxonmobil. Terlihat puluhan personil TNI/Polri sudah bersiaga untuk mengamankan aksi tersebut.

Beredar kabar, Muspika di lingkungan Exxonmobil diantaranya Kecamatan Tanah Luas dan Nibong telah menerima uang hasil pelelangan dari perusahaan China masing-masing sebesar 27 juta rupiah. Namun pewarta BeritaHUKUM.com belum berhasil mengkonfirmasi ke pihak camat setempat.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > ExxonMobil
 
  ExxonMobil Kembali Didemo Ratusan Warga
  Di Aceh Utara, Limbah ExxonMobil Semakin Resahkan Warga
  Dituding Ingkar Janji, KBBM Kembali Protes ExxonMobil
  Puluhan Hektar Sawah Tergenang, Cluster I ExxonMobil Diblokir Seratusan Petani
  Ratusan Mahasiswa Demo ExxonMobil
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2