Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
BUMN
KAU: Surat Edaran Seskab Harus Ditindaklanjuti
Saturday 03 Nov 2012 09:58:38
 

Penyampaian Siaran Pers Ketua KAU, Dani Setiawan dan Program Officer Sekretariat Nasional Koalisi Anti Utang (KAU), Yuyun Harmono di Jakarta.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Koalisasi Anti Utang (KAU) menyambut baik Surat Edaran Surat Edaran (SE) Nomor: SE–592/Seskab/XI/2012 tentang Pembatasan Pinjaman Luar Negeri yang Membebani APBN/APBD tanggal 1 November 2012, dan menuntut pihak terkait melakukan evaluasi atas semua pinjaman luar negeri yang diterima oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian (K/L), BUMN dan Pemerintah Daerah.

“Surat Edaran Seskab harus ditindaklanjuti dengan melakukan evaluasi dan mendorong audit secara komprehensif semua pinjaman luar negeri yang diterima oleh Kementerian/Lembaga, BUMN, dan Pemerintah Daerah,” kata Ketua KAU Dani Setiawan dan Program Officer Sekretariat Nasional Koalisi Anti Utang (KAU) Yuyun Harmono dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (2/11).

Koalisi Anti Utang menilai SE-592 menunjukkan kekeliruan strategi pembiayaan dari utang luar negeri (ULN), yang menyebabkan beban besar dalam APBN dan APBD. Apalagi utang luar negeri kerap menimbulkan biaya ekonomi yang sangat besar dari pembayaran fee (commitment fee, up-front fee, management fee, dll) di luar pembayaran bunga, menyuburkan praktik korupsi, dan pelaksanaan agenda-agenda ekonomi neoliberal dan dominasi asing dalam perekonomian nasional selama ini.

“Surat Edaran Seskab harus berdampak pada diubahnya strategi penyusunan APBN (termasuk APBN 2013), dengan menghentikan praktik ketergantungan terhadap pembiayaan utang luar negeri dan/atau surat berharga negara yang jumlahnya terus meningkat secara signifikan,” harap Dani Setiawan.

Koalisi Anti Utang juga menuntut Pemerintah juga mengkoreksi strategi Net Negatif Flow (pembayaran utang lebih besar dari penarikan utang baru), yang dinilai tidak lebih sebagai praktik pengurasan sumber-sumber keuangan dalam negeri untuk kepentingan investor/kreditor asing. Sebaliknya pemerintah didesak untuk menempuh strategi penghapusan utang dengan belajar dari pengalaman negara-negara lain.

Hindari Rezim Hutang Luar Negeri

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam pada tanggal 1 November telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: : SE–592/Seskab/XI/2012 tentang Pembatasan Pinjaman Luar Negeri yang Membebani APBN/APBD . Surat Edaran ini ditujukan kepada para Menteri dan Anggota Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian.

“SE-592 ini untuk mengingatkan para menteri dan Pimpinan LPNK untuk meninggalkan rezim utang luar negeri karena bagaimanapun utang luar negeri harus dibayar melalui anggaran negara, baik APBN/APBD, yang artinya juga harus dibayar oleh rakyat,” kata Dipo Alam kepada wartawan di kantor Sekretariat Kabinet (Setkab), Jakarta, Kamis (1/11) siang.

Dengan terus membaiknya perekonomian nasional dan meningkatnya peran kemampuan pendanaan oleh BUMN dan swasta di dalam negeri dalam berinvestasi, lanjut Seskab, sebaiknya usulan-usulan proyek yang menggunakan pembiayaan dari pinjaman luar negeri perlu dikaji kembali. Dengan demikian, pemikiran klasik membangun dengan ‘rezim hutang luar negeri’ seyogyanya terus dibatasi, bahkan sedapat mungkin dihindari.

Seskab mengingatkan bahwa dalam proyek utang luar negeri termasuk proyek-proyek yang menggunakan model hibah, tidak ada lagi ‘Santa Claus’ yang murah hati. ”Jangan kita percaya pada ‘Santa Claus’ itu yang akhirnya merongrong kapital kita dan hanya menjadikan kita obyek penelitian tapi kita tidak memiliki. Kita harus memiliki dan memberdayakan masyarakat sekitarnya, dengan base community development.(skb/bhc/rby).



 
   Berita Terkait > BUMN
 
  Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
  Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
  Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
  Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
  Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2