Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Korupsi
KASN Sebut 90 Persen Kementerian Era Jokowi Diduga Jual Beli Jabatan
2019-03-31 19:35:23
 

Ilustrasi. Ketua KASN, Sofian Effendi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi menyebut ada 13 kementerian dan lembaga yang dalam pemeriksaan KPKterkait dugaan praktek jual beli jabatan. Peryatan tersebut disampaikan Sofian dalam diskusi media bertajuk Teguh Membangun Pemerintahan yang Bersih dan Modern.

"Sekarang ini ada 13 kementerian dan lembaga yang sedang di dalam pemeriksaan KPK," ujar Sofian di Kantor Staf Kepresidenan, Gedung Bina Graha, Jakarta, Rabu (27/3) lalu.

Sofian menerangkan, ia pernah ditanya Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal adanya dugaan praktek jual beli jabatan. Kepada Jokowi, Sofian mengatakan lebih dari separuh kementerian adanya dugaan praktek jual beli jabatan.

"Pak presiden pernah bertanya ke saya dulu di suatu pertemuan, 'itu berapa banyak pak Sofian kementerian yang terlibat di dalam praktek jual beli itu, praktek transaksi itu'. Ya saya enggak berani menduga duga, saya bilang 'ya lebih dari separuh pak kementerian itu'," ucap Sofian.

Ia menduga lebih dari 90 persen di kementerian/lembaga terjadi dugaan praktik jual beli jabatatan.

"Tapi kalau ini dugaan sementara kami itu lebih dari 90 persen, yang melakukan praktik itu. Cuma tinggal levelnya saja berbeda beda," kata Sofian.

KASN kata Sofian, sudah mencium adanya permainan dalam proses seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama. Pada akhir Februari, ia mengaku sudah memperingatkan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama agar beberapa calon memiliki rekam jejak tidak jujur tidak masuk seleksi calon jabatan pimpinan tinggi.

"Ada sekitar 18 jabatan pimpinan tinggi. Dan kami sudah memperingatkan 2 (orang), agar calon itu tidak dimasukkan, sudah ada record yang tidak enak, tidak bagus," kata dia.

Namun peringatan dari KASN tersebut diabaikan oleh Kemenag. Salah satu calon yang mendapat catatan dari KASN tetap dilantik Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

"Nah salah satu yang dari calon ini kemudian lolos dari tiga ini gara-gara para pansel tidak diberikan informasi adanya peringatan dari KASN. Jadi ada permainan juga di dalam proses itu oleh orang orang di dalam," ucap Sofian.

Kemudian pada 1 Maret, pihaknya menerima surat dari Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Kholis Setiawan karena tidak bisa menerima pandangan dari KASN.

"Setelah itu baru kemarin saya baca surat tertanggal 1 Maret. Kemudian tanggal 15 yang bersangkutan tertangkap yang dilakukan oleh KPK," tandasnya.

Untuk diketahui, kasus jual beli jabatan itu terungkap setelah KPK menangkap Romahurmuziy di Surabaya, Jawa Timur beberapa waktu lalu. Selain Rommy, KPK juga membekuk Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka untuk menjadi pejabat di kantor wilayah kementerian Agama, Jawa Timur. Kini, ketiga orang yang ditangkap itu sudah berstatus tersangka.(suara/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Korupsi
 
  Usai OTT 4 Pejabat Pemprov Kalsel, KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap
  Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi
  Inilah 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah
  6 General Manager UBPP LM PT Antam periode 2010-2021 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Komoditi Emas 109 Ton
  Jaksa Agung: Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Timah Tembus Rp 300 Triliun
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2