Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
KAJS
KAJS Tolak Perpres Nomer 105
Sunday 29 Dec 2013 19:06:58
 

Ilustrasi. Aksi Demo Tolak KAJS (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, berdasarkan data yang dimiliki Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) baru 76% rakyat indonesia yang memiliki Jamkesmas, ini berarti masih ada 24% rakyat sama sekali tidak mempunyai Jamkes dan akan ditolak berobat di rumah sakit (RS) pada 1 Januari 2014.

Hal ini juga diperparah dengan jumlah orang miskin yang akan ditanggung iuran Jamkesnya (PBI) oleh pemerintah hanya kuota 86,4 juta orang, padahal data TNP2K setwapres datanya 96,7 juta orang miskin. Maka ini berarti bisa dipastikan per 1 Januari 2014 ada 10,3 juta orang miskin ditolak berobat (orang miskin dilarang sakit) jelas hal ini Pemerintah telah melanggar konstitusi (UUD 45 psl 28h,UU 40/2004 SJSN, UU 24/2011 BPJS).

Lebih lanjut, Iqbal mengungkapkan, anehnya ditengah 10,3 juta orang miskin terancam ditolak berobat di RS (orang miskin dilarang sakit), tiba-tiba Presiden RI menandatangani Pepres no 105/2013 yang mengatur bahwa, pejabat negara boleh berobat gratis ke luar negeri.

"Jelas hal ini sangat melukai hati rakyat. Padahal perintah konstistusi jelas tidak ada diskriminasi antara rakyat dengan pejabat, yang berarti tidak boleh ada pejabat yang berobat ke luar negeri gratis dengan biaya BPJS Kesehatan," terang Said Iqbal, dalam siaran persnya yang diterima BeritaHUKUM.com, Minggu (29/12).

Kalau mau silahkan biaya pribadi, itupun harus di cek asal usul dana pribadi tersebut. KAJS menolak aturan pepres ini dan akan mensomasi pemerintah, serta men judicial review ke MA, Pemerintah Pejabat negara.

Dia juga menegaskan, kalau bicara kepentingan dirinya pemerintah cepat sekali membuat aturan tanpa mempersoalkan berapapun anggaran APBN yang akan terpakai, tapi kalau bicara kepentingan rakyat kecil dimana ada 10,3 juta orang miskin dipastikan 1 Januari 2014 tidak punya Jamkes dan ditolak berobat di RS, maka pemerintah/pejabat mengatakan tidak cukup anggaran APBN untuk itu.

Selain itu, dia juga menilai tidak adil rasanya kalau pejabat boleh berobat gratis ke luar negeri diatas fakta ada 10,3 juta orang miskin dipastikan 1 Januari 2014 akan terancam meninggal sia-sia dikarenakan akan ditolak oleh rumah sakit akibat ketiadaan biaya(tidak tercover PBI).

Sebenarnya, lanjut dia, UU SJSN dan UU BPJS dibuat bukan untuk memanjakan para pejabat dengan menggunakan uang rakyat berobat gratis ke luar negeri (ingat buruh juga membayar mengiur program Jamkes di BPJS Kesehatan, ini berarti dana buruh dipakai untuk membiayai pejabat ke luar negeri).

Buruh menolak kebijakan ini dan dapat mempidanakan pejabat bersangkuta dan BPJS Kesehatan karena sumber dana BPJS Kesehatan berbeda dengan Askes, dimana dana Askes hanya dari Iuran PNS, TNI, Polri dan APBN, sedangkan dana BPJS Kesehatan berasal dari peserta yang mengiur yaitu buruh, pengusaha, APBN (PBI), dan PNS, TNI, Polri, sehingga penggunaan kumpulan iuran tidak boleh ada diskriminasi.

"Kalau pejabat boleh berobat gratis ke luar negeri maka buruh dan para TKI juga boleh dan berhak berobat gratis ke luar negeri," tegas Said Iqbal kembali.

Jadi pejabat tidak boleh seenaknya saja dapat pelayanan premium karena ada dana buruh disana termasuk buruh penerima upah minimum, masa uangnya dipakai buat biaya pejabat yang akan berobat gratis di luar negeri, jelas ini penjungkir balikan logika yaitu yang miskin membiayai yang kaya dan pejabat, juga hal ini bertentangan dengan 9 prinsip SJSN khususnya prinsip gotong royong.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > KAJS
 
  KAJS Tolak Perpres Nomer 105
  Pelaksanaan BPJS Pemerintah Dinilai Melanggar Konstitusi
  Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Cacat Hukum
  KSPI Tolak Keputusan Hasil Rapat Pemerintah
  Komite Aksi Jaminan Sosial Tolak Data Sementara Pemerintah
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2