Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Ekonomi Syariah
KADIN Dubai Akan Menggelar Global Islamic Economy Summit
Wednesday 04 Sep 2013 13:21:53
 

Global Islamic Economy Summit' di Dubai pada tanggal 25-26 November 2013. (Foto : ist)
 
DUBAI, Berita HUKUM - Setelah meluncurkan pernyataan “Dubai : Ibu Kota Keuangan Syariah Dunia” oleh Sheikh Mohammed Bin Rashid Al Maktoum, Wakil Presiden dan Perdana Menteri UAE, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Dubai bekerjasama dengan Thomson Reuters untuk menggelar ajang 'Global Islamic Economy Summit' di Dubai pada tanggal 25-26 November 2013.

Konferensi internasional ini akan mendatangkan para pakar ekonomi syariah teremuka, para regulator dan seluruh stakeholders ekonomi syariah dari seluruh dunia untuk mengadakan sebuah forum diskusi tentang masa depan ekonomi syariah.(bhc/rls/rat)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2