Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
PT KAI
KA Jaladara Dirancang Beroperasi Pada Malam Hari
Saturday 23 Feb 2013 10:11:11
 

Kereta Api (KA) uap Jaladara.(Foto: Ist)
 
SOLO, Berita HUKUM - Kereta Api (KA) uap Jaladara tengah dirancang untuk melayani perjalanan pada malam hari. Hal ini dimaksudkan untuk mendukung pengembangan kegiatan pariwisata di Kota Solo.

“Kami bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) bakal mengkaji kemungkinan perpanjangan jam operasional KA Jaladara. Pemasangan lampu sorot di bagian samping kanan dan kiri, serta bagian depan kereta juga tengah dilakukan, supaya bisa dijalankan pada malam hari,” ungkap Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Surakarta, Sri Indarjo, Jum'at (22/2).

Selama ini, kereta yang terdiri dari sebuah lokomotif uap dan dua gerbong kayu buatan tahun 1920 tersebut beroperasi 86 kali dalam setahun.

Biasanya pemesan memilih waktu pagi sampai sore hari untuk menikmati layanan wisata, dengan menyusuri rel KA dari Stasiun Solo Purwosari – Solo Kota PP sejauh 5,6 kilometer. Sejak Oktober 2012, salah satu ikon pariwisata Kota Solo itu tak lagi beroperasi.

Pasalnya, masa sewa yang ditandatangani Pemkot dan PT KAI berakhir. Selain itu, KA tersebut juga memerlukan perbaikan.

Indarjo menambahkan, selain mengkaji perpanjangan jam operasional, Dishubkominfo dan PT KAI juga tengah menganalisa kemungkinan perpanjangan jalur KA Jaladara, hingga rel di sekitar Jembatan Mojo.

Bahkan, kemungkinan penambahan gerbong khusus guna menyimpan barang pun tengah dijajaki keduanya.(sp/bmn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > PT KAI
 
  KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
  KAI Akan Laporkan dan Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrak KRL
  KAI Layani Tes PCR Selama Nataru, Tarifnya Rp195.000 di 17 Stasiun
  Mulai Besok Jalur 10 Stasiun Kereta Manggarai Bakal Ditutup Selama 45 Hari
  Pemerintah Cabut Subsidi untuk 5 Kereta Api Ekonomi, Ini Daftarnya
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2