Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Italia
Juru Mudi Kapal Concordia Asal Indonesia Divonis Bersalah di Italia
Monday 22 Jul 2013 18:10:21
 

Kecelakaan kapal Costa Concordia.(Foto: @AltriMondiGazza)
 
ITALIA, Berita HUKUM - Pengadilan Italia menyatakan lima orang awak kapal bersalah terkait peristiwa karamnya kapal Costa Concordia pada Januari 2012 yang menewaskan 32 orang.

Sebagaimana diberitakan BBC, Sabtu (20/7), dua perwira, juru mudi, pimpinan layanan kamar, dan kepala tim krisis diganjar hukuman penjara antara 10 bulan hingga dua tahun.

Mereka sebelumnya sudah mencapai kesepakatan mengaku bersalah untuk menghindari hukuman penjara yang panjang.

Berdasarkan undang-undang Italia, bahkan ada kemungkinan kelimanya tidak akan ditahan namun diganti dengan hukuman dalam bentuk pengabdian masyarakat.

Kelimanya adalah Roberto Ferrarini, Manrico Giampedroni, Ciro Ambrosio, Silvia Coronica, dan juru mudi asal Indonesia, Jacob Rusli Bin.

Hukuman terlama dijatuhkan kepada Roberto Ferranini, yang berada di daratan untuk memimpin upaya penyelamatan para penumpang.

Kapal Costa Concordia kandas di atas batu di dekat Pulau Giglio Klik pada tanggal 13 Januari 2012 karena berlayar terlalu dekat ke daratan.

Sementara itu kapten kapal, Francesco Schettino, menjalani persidangan terpisah dengan dakwaan pembunuhan berganda, menyebabkan karamnya kapal serta meninggalkan kapal ketika ribuan orang masih berada di dalam kapal.

Jaksa penuntut dalam dakwaan terhadap lima awak kapal mengatakan Kapten Schettino yang bertanggung jawab sementara kelima awak yang dijatuhi hukuman hanya merupakan pelaku kecil.

Bagaimanapun hukuman atas kelima awak ini dikritik oleh penasehat hukum keluarga para korban.

"Apa yang dipikirkan keluarga korban? Ini jelas amat mengecewakan," tutur Daniele Bocciolini.

"Schettino tinggal satu-satunya yang diadili dan dia bukan satu-satunya yang bersalah, menurut pendapat saya," tambahnya kepada Stasius TV SkyTG24.

Kapten Schettino diancam hukuman penjara 20 tahun jika terbukti bersalah. Dia berulang kali menolak dakwaan dengan mengatakan tanpa tindakannya maka akan lebih banyak penumpang yang tewas.

Dalam peristiwa ini sebanyak 4.200 penumpang melompat ke laut dan berhasil mencapai daratan dengan berenang sementara sebagian lain diselamatkan oleh kapal maupun helikopter penyelamat beberapa jam setelah kapal karam.(bbc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Italia
 
  Pengadilan Mafia Terbesar di Italia Beberapa Dekade, Ratusan Anggota 'Ndrangheta, Kelompok Penjahat 'Paling Kuat', Didakwa
  Jembatan Layang Ketinggian 45 Meter di Italia Ambruk, 35 Tewas dan Mobil-mobil Jatuh
  Migran Laut Tengah yang Tewas Mencapai 30.000
  Operasi Besar atas Mafia Italia, 163 Ditangkap
  Presiden Italia Bersaksi di Pengadilan Mafia
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2