Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Jumat Galau di KPK
Friday 22 Feb 2013 10:53:57
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Juru Bicara KPK Johan Budi memastikan bahwa Jumat (22/2) hari ini, KPK akan menggelar perkara kasus aliran dana Hambalang, terkait terlibat atau tidaknya Anas Urbaningrum.

Gelar perkara ini untuk mengetahui sejauh mana temuan baru dari tim penyidik terhadap kasus Hambalang. Setelah melakukan rapat internal dengan seluruh 5 Komisioner lengkap siang kemarin Kamis (21/2), KPK akhirnya sepakat menentukan nasib Anas Urbaningrum di hari Jumat ini.

Sempat tertunda-tunda status Anas Urbaningrum, karena "tiga komisioner belum meneken, disebabkan sedang berada di luar kota," ujar pimpinan KPK Abraham Samad, sesaat selepas melantik Sekjen dan Dir Penuntutan KPK beberapa waktu lalu.

Ditambah bocornya surat penting yang sangat rahasia tentang status Anas ke publik menambah rumit persolaan. Untuk itu KPK membentuk tim penyidik investigasi, bahkan segera membentuk Komite Etik.

Hari Jumat dipilih KPK sebagai hari penentuan dari status Anas Urbaningrum, yang sejak sekian lama disebut-sebut oleh mantan koleganya di Demokrat M Nazaruddin.

Nazaruddin Kamis (21/2) sesaat setelah keluar dari KPK, juga sempat mengomentari status Anas Urbaningrum yang akan ditentukan hari ini.

"Kalau Anas tidak dijadikan tersangka, kita harus pertanyakan kredibilitas KPK," ujar Nazar.

Bahkan Nazaruddin berani menuding KPK tidak Independen, bukan mengenai kasus yang melilit Nazar, namun karena kasus Anas Urbaningrum yang tidak kunjung selesai, karena pimpinan KPK yang galau, ungkap Nazaruddin.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2