Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Gorontalo
Juklak- Juknis Lambat Turun, Penyerapan Anggaran Sulit Tercapai
Monday 09 Sep 2013 19:09:06
 

Gubernur Gorontalo, Drs. Rusli Habibie, MAP saat acara menyerahkan trofi penghargaan Treasury Awards untuk kategori Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Tahun 2012, Senin (9/9).(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Kerap terlambat dan sulitnya Satuan Kerja (Satker) di Provinsi Gorontalo dalam mencapai target penyerapan anggaran, khususnya untuk anggaran TP dan DAK, sangat dipengaruhi oleh terlambatnya Juknis dan Juklak yang diterima dari pusat. Hal Ini diungkapkan Gubernur Gorontalo, Drs. Rusli Habibie, MAP saat menyerahkan trofi penghargaan Treasury Awards untuk kategori Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Tahun 2012, Senin (9/9) Menurut Gubernur, akibat keterlambatan Juknis dan Juklak tersebut, Satker belum bisa melakukan proses lelang dan proses administrasi lainnya.

"Karena itu saya punya saran, jika memang anggaran itu belum pasti ke provinsi ataupun kabupaten/kota, tidak usah disampaikan dan ditandai bintang. Kalau memang tidak, ya tidak. Kalau iya, ya iya,” tandas Rusli.

Guna meningkatkan kemampuan pengelolaan keuangan yang baik, Gubernur meminta Kanwil Perbendaharaan Provinsi Gorontalo untuk sedapat dan sesering mungkin melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah menyangkut penggunaan anggaran dan cara pelaporan. Sementara bagi pemerintah kabupaten/kota yang saat itu diwakili oleh masing-masing Sekda, dan tidak henti-hentinya berkonsultasi dengan Kanwil Perbendaharaan, termasuk memaksimalkan tugas dan fungsi inspektur baik yang ada di provinsi maupun kab/kota.

Terkait peningkatan sumber daya aparatur pengelola keuangan, belum lama ini Pemerintah Provinsi Gorontalo mengutus sebanyak 40 orang untuk mengikuti pelatihan bendaharawan gelombang ke 2 yang bekerjasama dengan BPKP. “Kami melatih para bendaharawan yang benar-benar memiliki latar belakang pendidikan ekonomi untuk menjadi operator Simda dimasing-masing SKPD, agar pengelolaan keuangan lebih tepat, transparan, dan menghindari terjadinya kesalahan. Karena salah satu penyebab terjadinya korupsi adalah pengelola keuangan yang tidak memahami, dan inilah perlunya peningkatan SDM tersebut,” pungkasnya.(bhc/shs)



 
   Berita Terkait > Gorontalo
 
  Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
  Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
  Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
  Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
  Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2