Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Revisi UU KPK
Jubir Presiden: Jika Memperlemah KPK, Maka Pemerintah akan Menarik Diri
2016-02-08 18:05:14
 

Tampak para narasumber acara dialog 'Revisi UU KPK dan Pertaruhan Popularitas di Mata Publik'
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang akan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dan memasukkan agenda revisi atas UU tersebut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2016, Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia melangsungkan acara, dialog publik Indonesia dengan tema 'Revisi UU KPK dan Pertaruhan Popularitas di Mata Publik' bertempat di kantor Indikator jalan Cikini V Menteng, Jakarta Pusat pada, Senin (8/2).

Narasumber pada acara dialog publik ini dihadiri diantaranya oleh mantan wakil ketua KPK Bambang Widjajanto dan Johan Budi mantan Plt. Pimpinan KPK. Johan Budi yang kini menjabat sebagai Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa, terkait revisi Undang-undang KPK ketika ia minta draftnya pasti beda-beda. Ia pun mempertanyakan, "mana naskah akademiknya ? kalaupun itu ada, baru kita bisa debat," ungkap Johan Budi.

Sebagai catatatan, mantan Jubir KPK inipun menggaris bawahi bahwa, menurut Presiden dimana revisi Undang-undang KPK itu tentunya harusnya memperkuat KPK. Ia juga mengulas kalau sejauh ini Presiden Jokowi ketika dia memilih sosok Menteri mendengar masukan dari KPK. Bahwa, keterkaitan Presiden mendengar KPK, selain itu juga dalam gelombang untuk pemilihan jajaran jabatan eselon satu (1) di beberapa institusi pemerintahan juga melibatkan KPK.

"Untuk ranking jabatan-jabatan publik, Presiden Jokowi memiliki strategi untuk memilih sosok yang strategis dan bagus dalam memilih atau dengar mendengar dari KPK. Dimana sebelumnya tidak ada seorang Presiden mendengar 'second opinion' dari KPK," ujar Johan Budi, yang juga mantan Juru Bicara KPK serta Plt. Pimpinan KPK.

Johan Budi pun menjelaskan, kalau Presiden posisinya saat ini menarik diri dari revisi UU KPK. "Saya gak tau apa itu tetap dalam pembahasan di DPR, tapi masuk dalam prolegnas. Dimana, namun saat Desember 2015 yang lalu saya dengar begitu, revisi UU KPK
(draft UU revisi KPK yang membatasi KPK menjadi 12 tahun, penuntutan yang ditarik, kewenangan penyadapan dibatasi. apakah soal dewan pengawas) akan baru, dan Pimpinan KPK juga baru," ungkap Johan Budi, Senin (8/2).

Namun, jika untuk memperlemah KPK, maka Pemerintah akan menarik diri, dan mempertanyakan, "mana yang akan memperlemah KPK ? Mana yang akan memperkuat KPK ?" tegas Johan Budi.

"Revisi penyadapan yang selama ini diasosiasikan memperlemah, harapannya bagaimana
kalau memperkuat. Namun, tanpa ijin dari pengadilan dalam proses penyadapan (kan malahan memperkuat)," jelasnya.

"Bahwa revisi kalau dilakukan harus bertujuan 'memperkuat' KPK. Karena ada suara -suara untuk merevisi. Kita bisa berbeda pandangan, Presiden dan anggota DPR, Fraksi-fraksi juga tidak sama mengenai pandangan revisi. Tentunya revisi UU KPK tentunya harusnya 'memperkuat' KPK," pungkas Johan Budi.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Revisi UU KPK
 
  Relawan Jokowi Presidium RIB Tolak Revisi UU KPK
  Forum Guru Besar Harapkan Revisi UU KPK Ditarik dari Prolegnas
  Presiden PKS: Cabut Revisi UU KPK dalam Prolegnas
  Presiden Jokowi dan Pimpinan DPR Sepakat Tunda Pembahasan Revisi UU KPK
  Ketua KPK: Saya Siap Mengundurkan Diri Jika Revisi UU KPK Dilakukan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2