JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengelar pengundian nomor urut dua pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai kandidat di Pilpres 2019. Pengundian digelar di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (21/9).
Hasilnya pasangan Jokowi-Ma'ruf mendapat nomor urut 1, sementara Prabowo-Sandi mendapat nomor urut 2.
Setelah memperoleh nomor urut dalam pengundian, Ketua KPU mempersilahkan calon presiden untuk menyampaikan sambutannya.
Nomor urut diundi dengan cara pertama menentukan lebih dulu siapa yang akan mengambil nomor urut. Bagian ini diwakilkan cawapres yaitu Ma'ruf Amin dan Sandiaga Uno.
Hasilnya Sandi memperoleh nomor 1 dan kemudian Ma'ruf Amin memperoleh nomor 10. Berarti yang berhak pertama kali untuk mengambil nomor urut capres dimulai dari nomor terkecil. Capres Prabowo pertama kali mengambil nomor urut dan selanjutnya capres Jokowi mengambil nomor urut.
Setelah itu, membuka gulungan nomor urut. Saat dibuka bersamaan, diketahui pasangan Jokowi-Ma'ruf mendapat nomor urut 1 dan Prabowo-Sandi nomor urut 2.
Setelah mendapat nomor urut, kedua kandidat akan mengikuti deklarasi kampanye damai di Monas, besok pagi. Kemudian mereka resmi kampanye sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019.
Sementara pemungutan suara digelar pada 17 April 2019.(bh/as) |