Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Polusi Udara
Jokowi dan Anies Divonis Bersalah, Melanie Subono Girang: Kita Menang!
2021-09-18 10:15:12
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Musisi Melanie Subono meluapkan kegembiraannya di media sosial setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bersalah Presiden Jokowi, Gubernur DKI Anies Baswedan dan beberapa kepala daerah lainnya.

Melania Subono bersama 31 penggugat memenangkan gugatan terhadap Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Para petinggi negara itu divonis bersalah atas kelalaian lingkungan yang diajukan penggugat sejak 2019, mengatasnamakan Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota).

Bagi Melanie Subono ini adalah kemenangan rakyat, tidak hanya dirinya dan rekan-rekan penggugat.

“People power. Setelah dua tahun sidang mulu, diulur ulurlah akhirnya kemarin kita, kalian menang!,” ungkap Melania Subono di laman Instagram-nya, dikutip dari sewaktu.com, Sabtu (18/9/2021).

Cucu Presiden ke-RI, BJ Habibie ini mengakui awalnya risih saat sidang, hakim memanggil para petinggi tersebut, termasuk namanya juga sebagai penggugat.

Melanie sendiri menjelaskan gugatan yang mereka layangkan sejatinya berangkat dari rasa sedih melihat Jakarta bolak balik jadi kota terpolusi di dunia.

“Padahal kita bahkan enggak ada pabrik. Makanya kota-kota sebelah yang mengirimkan kita imbas, pun tergugat. Plus KLHK (Kementrian Lingkungan Hidup). Sedih liat angka kematian bayi tinggi dll. ISPA. Orang lansia. dan lainnya,” sebutnya.

Melanie menegaskan selain menuntut para tergugat melaksanakan vonis atau putusan sidang, secara pribadi dirinya juga memperbaiki diri.

“Di awal mulai gugatan ini, gue sudah enggak punya mobil. Enggak punya hairdryer, microwave dan lain-lain. Dan hari ini gue sudah berhasil mengurangi rokok dari dua bungkus jadi 5 batang dan gradually harus turun,” tuturnya.

Dia memastikan ini bukan politis, melainkan dirinya ingin semua sadar bahwa kita semua berhak atas udara bersih dan para petinggi itu lalai.

“Bahkan tidak memberi info polusi yang ada di UU kok. Mau bantu? Downlot di aplikasi-aplikasi kayak airvisual atau nafas. Karena kalian berhak! Monitor terus,” jelasnya.

“Masa sudah tanah enggak punya, air bayar, hutan dijual, masa napas pun enggak dapat hak. Lakukan part kita. Stop bakar sampah. Tanam pohon,” timpalnya.

Melanie sekali lagi mengingatkan apa yang sudah diputuskan pengadilan atau gugatannya jangan dipolitisasi.

“Karena ini terjadi di tiap pemimpin. Baru kali ini aja pengadilan mau menerima dan gue ada yang ngajarin dan ngajak. Anyway makasih buat support ya, dijaga ya plis,” pungkas Melania Subono.(nin/pojoksatu/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2