Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Jokowi
Jokowi Ngebet Impor Kapal, Industri Kapal Dalam Negeri Meradang
Monday 01 Dec 2014 05:31:15
 

Ilustrasi. bbeberapa kapal dari hasil produksi PT. Industri Kapal Indonesia, (IKI) Persero.(Foto: ikishipyard.co.id)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rencana pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) mengimpor 500-2500 kapal dari Cina untuk memenuhi kebutuhan tol laut yang menjadi salah satu program unggulannya mendapat kecaman dari berbagai pihak.

Rencana ini dinilai sebagai bentuk menganak tirikan industri perkapalan dalam negeri. kecaman tersebut salah satunya berasal dari Direktur Utama PT. Industri Kapal Indonesia (IKI), Saiful A Bandung Bismono. Menurutnya, Sikap tersebut dinilai akan mengancam produksi kapal nasional yang saat ini tengah bergairah bahkan bisa saja mematikan produksi kapal utamanya yang menjadi kewajiban dari PT IKI selaku perusahaan BUMN yang dipercaya pemerintah selama ini.

“Rencana impor tersebut sangat merugikan dan sebaiknya tidak dilakukan. Mestinya yang perlu dilakukan pemeritah terus mendukung perkembangan industri kapal dalam negeri,” ujarnya.

Lanjut Saiful, produksi kapal nasional tidak kalah dari luar negeri, apalagi sejumlah tenaga Sumber Daya Manusia (SDM) sudah terlatih dan professional. Malah, menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) seluruh tenaga ahli telah disertifikasi untuk dapat bersaing dengan tenaga ahli lainnya di ASEAN.

Kecaman senada juga dilontarkan oleh Ketua Umum Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Sarana Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) Eddy Kurniawan Logam yang mengatakan bahwa rencana impor kapal tersebut sangat memprihatinkan dan meresahkan pelaku usaha galangan kapal nasional. Pasalnya, hal itu akan mendorong pelaku usaha angkutan laut enggan membangun kapal baru di dalam negeri.

Pernyataan tersebut dinilai mencitrakan bahwa industri galangan kapal nasional tidak mampu. Bahkan Eddy memberikan tantangan kepada pihak yang meragukan perusahaan Galangan kapal untuk memproduksi kapal. “Siapa bilang galangan kapal nasional tidak mampu membangun kapal? Silakan pesan, dan kalau jelas syarat pembayarannya, kami akan laksanakan pembangunan kapal-kapal tersebut,” ujar Eddy di Jakarta, seperti yang lansir maritimemagz, Sabtu (29/11).

Menurut Eddy, kemampuan galangan nasional saat ini terus tumbuh, sejalan dengan program pemberdayaan angkutan laut nasional. Tetapi, pertumbuhan tersebut belum optimal akibat hambatan kebijakan fiskal dan moneter yang memberatkan.(HA/maritimemagz/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Jokowi
 
  PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
  Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
  Jokowi Bereaksi Usai Connie Bakrie Sebut Nama Iriana,Terlibat Skandal Pejabat Negara?
  Eggi Sudjana Laporkan Jokowi soal Dugaan Ijazah Palsu,Tantang UGM Buka Suara
  PKS Minta Jokowi Lakukan Evaluasi, Tak Sekadar Minta Maaf
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2