Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
UU MD3
Jokowi Mengundang 4 Pakar Hukum Minta Pendapat UU MD3 dan RKUHP
2018-03-01 01:54:44
 

Tampak ke 4 pakar hukum; Mahfud MD, Luhut MP Pangaribuan, Maruarar Siahaan dan Edward Omar Sharif Hiariej saat memberikan keterangan kepada wartawan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang sejumlah pakar hukum ke Istana Presiden Jakarta pada, Rabu (28/2) sore untuk berbincang-bincang. Mereka dimintai pandangan mengenai Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan RKUHP.

Empat pakar hukum tersebut yakni mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, Luhut Marihot Parulian Pangaribuan, Maruarar Siahaan dan Edward Omar Sharif Hiariej. Mereka diundang Jokowi ke Istana Kepresidenan untuk minum teh sambil membahas hukum di Indonesia.

"Jadi, yang dilakukan pertama adalah minum teh. Kan sering sama Presiden kita minum teh. Lalu yang kedua diskusi soal masalah-masalah hukum yang sekarang menjadi perhatian," ujar Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/2).

Para pakar hukum itu membahas tentang RUU KUHP serta mengenai UU MD3 yang sudah disahkan DPR RI pada 21 Februari lalu, namun belum di tandatangani oleh Presiden. Mahfud mengatakan, Jokowi mendengarkan berbagai masukan dari para pakar hukum tersebut. Para ahli ini memberikan beberapa pandangan yang bisa menjadi alternatif bagi Presiden Jokowi dalam menentukan sikap.

"Presiden mendengar masukan-masukan tentang apa yang dilihat dari pakar ini. Kita memberi pandangan-pandangan yang bisa menjadi alternatif saja kepada Presiden. Dan kita tahu persis Presiden harus mengambil keputusan dan beliau punya kewenangan untuk mengambil putusan apapun. Dan tentu kita menunggu tentang berbagai hal," jelasnya.

Persoalan yang dibahas, kata Mahfud, yakni seputar UU MD3 yang belum diteken oleh Jokowi dan RKUHP. "Terus terang yang dibahas itu tentang UU MD3 dan RKUHP. Itu saja," katanya.

Terkait RKUHP, salah satu yang dibahas yakni mengenai pasal zina LGBT. "Kita punya pandangan, tentu saja pandangan bermacam-macam, dan Presiden punya wewenang sepenuhnya untuk mengambil sikap tentang itu, memutuskan," katanya.

Soal MD3, kata Mahfud, yang menjadi perhatian yakni Pasal 73, 122, dan 245. Para pakar ini menyampaikan pandangan sendiri maupun pandangan masyarakat.

"Lalu kita mengatakan, Presiden punya hak konstitusional, wewenang konstitusional untuk segera mengambil keputusan apapun. Dan itu konsekuensi jabatan Presiden. Sehingga kita harus ikuti apa yang ditetapkan Presiden," jelasnya.

"Semua yang di media massa, yang anda tulis setiap hari itu tadi dibahas satu per satu kelemahan dan kekuatannya," tambahnya.

Lantas, di mana risiko terkecil dalam pengambilan keputusannya?

"Enggak tahu, nanti biar Presiden aja. Itu wewenang sepenuhnya Presiden. Tapi kita senang, Presiden sangat responsif mendengar itu semua dengan sangat cermat, mengomentari satu per satu," jawab Mahfud.

Untuk RKUHP, para pakar menyampaikan bahwa terdapat pasal-pasal yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi dihidupkan lagi dalam RKUHP. Mahfud juga enggan merincinya. Para pakar menyerahkan sepenuhnya keputusan soal dua produk hukum tersebut kepada Presiden Jokowi.

"Tapi, kami sampaikan bahwa Presiden punya hak konstitusional untuk sesegera mengambil keputusan, apa pun, itu konsekuensi dari jabatan Presiden dan kita semua harus mengikuti apa yang diputuskan," ujar Mahfud.(dbs/jor/gbr/detik/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2