Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Kabut Asap
Jokowi, Jangan Sekedar Berkunjung, Lakukan Sesuatu yang Nyata !!
Saturday 26 Sep 2015 19:32:37
 

Ilustrasi. Tampak akibat kabut asap yang parah.(Foto: twitter)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Jokowi harus hadir besama rakyat di Kalimantan Tengah, bukan hanya berkunjung tetapi harus hadir dalam kebijakan yang nyata untuk menghentikan penderitaan masyarakat yang diakibatkan oleh kabut asap yang bermuara dari gagalnya Pemerintah dalam mengelola sumberdaya alam khususnya lahan gambut di Kalimantan Tengah.

Kebakaran hutan dan kabut asap ini sudah terjadi selama 18 tahun sejak peristiwa kebakaran terbesar pada tahun 1997 yang menghanguskan sekitar 8,9 juta hutan di Indonesia dan terbesar di Kalimantan Tengah, namun sudah 5 kali pergantian Presiden masalah asap ini tidak pernah diselesaikan dengan tuntas, justru pemerintah lebih banyak mengabaikan masalah utamanya dengan terus mengeluarkan izin di lahan gambut, sehingga memperparah dan mendorong bencana ini terus berulang.

Hal ini menunjukan bahwa pemerintah terlibat secara sistematis dengan mengabaikan hak–hak masyarakat untuk hidup yang layak dalam lingkungan yang sehat bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang.

Sejak dari awal pemerintahan Jokowi dan jajaranya tidak memandang penting warga Kalimantan tengah. Hal disinyalir kuat pemerintah lebih fokus pada penanganan kebakaran di sumatera (Riau , Jambi dan Sumsel) untuk merespon protes pemeritah singapura dan Malaysia, padahal masyarakat di Kalimantan Tengah sudah hampir 2 bulan terus menerus hidup dalam kondisi yang sulit dengan terus menghirup udara yang tidak sehat dengan partikulat (PM10) mencapai 1500. Angka ini adalah 5 kali lipat dalam batas normal, trend peningkatan penderita ISPA mencapai 961 / minggu dan dalam status kejadian luar biasa (KLB) ISPA belum juga memberikan perhatian bagi pemerintah dalam menangani situasi ini.

Pemerintahan Jokowi seharusnya mempriortaskan penanganan kabut asap di Kalimantan Tengah, karena selama ini terus diabaikan, Pemerintah seharusnya mulai memikirkan skenario untuk melakukan evakuasi terhadap penduduk rentan dan menyedikan fasilitas kesehatan, bukan hanya sekedar mengunjungi, tetapi tidak dibarengi dengan kebijakan yang konprehensif adalah tindakan yang sia-sia.

Upaya penegakan hukum menjadi sangat penting dilakukan saat ini, terutama kepada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran untuk segera mencabut izinya dan seluruh asset harus disita oleh negara. Selain dengan pidana dan penyitaan aset, perusahaan harus dituntut untuk melakukan biaya kerugian dan pemulihan ekologis akibat dari kebakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan jutaan rakyat terpapar asap. Mereka harus bertanggung jawab dan diberikan efek jera.

Dari catatan WALHI ada 196 perusahaan yang terdapat titik api di Kalimantan Tengah sepanjang tahun 2015, seharusnya itu menjadi modal utama pemerintah untuk segera menjerat perusahaan yang dengan sengaja bahkan menfaatkan situasi untuk melakukan pembakaran, dengan bersembunyi dengan status bencana.

Sayangnya sejauh ini hanya 7 perusahaan yang disegel oleh KLHK dan 3 Perusahaan yang ditetapkan oleh kepolisian adalah angka minimalis yang tidak akan memberikan kontribusi terhadap upaya penegakan hukum dan efek jera.

Yang tidak kalah pentingnya, pemerintah sudah harus menyusun satu roadmap jangkah mengah dan panjang untuk melakukan pemulihan dan rehabilitasi lahan gambut untuk memastikan fungsi gambut kembali basah sebagai karatersitaik alami, sehinga tidak mudah terjadi kebakaran, sembari melakukan review perijinan dan penegakan hukum serta penanganan situasi darurat dengan memastikan keselamatan warga. Demikian, tulis Arie Rompas, Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Tengah, sebagaimana yang dilansir situs walhi.go.id pada, Jumat (25/9).(wlh/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kabut Asap
 
  Upaya Penanggulangan ISPA Akibat Bencana Kebakaran dan Kabut Asap Ditinjau dari Prespektif UU
  1.000 Prajurit TNI Diberangkatkan ke Riau
  1.000 Prajurit TNI Diberangkatkan ke Sumsel
  Aksi Unjuk Rasa GMP Serentak di 5 Titik Menuntut Cegah Kebakaran Hutan
  PP Muhammadiyah: Musibah Asap Bukan Bencana Alam, Pemerintah Harus Segera Cari Solusi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2