Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Freeport
John Mr Gobai: Pemilik Gunung dan Tanah Adat Harus Diajak Duduk Bersama Masalah Freeport
2017-03-26 08:04:43
 

John MR Gobai Ketua Dewan Adat Masyarakat Meepago dan para tokoh mayarakat Papua saat konferensi pers, Jumat (24/3).(Foto: BH /yun)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Dewan Adat Masyarakat Meepago dan para tokoh mayarakat Papua dalam hal ini di ketuai oleh John MR Gobai menanggapi serius masalah perselisihan antara Perusahaan Tambang di Papua Freeport dengan Pemerintah, Yang disampaikannya dihadapan awak media dalam acara jumpa Pers di Jakarta Pusat, Jumat (24/3).

John MR Gobai mengatakan, bahwa dalam Renegosiasi dengan Freeport hendaknya keduabelah pihak juga melibatkan pemilik lahan yang di eksploitasi Freeport seharusnya kita diajak duduk bersama dalam memecahkan masalah freport.

Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, khususnya Kepemilikan Tanah Adat, juga sudah mengatur hal tersebut.

Kami sebagai pemilik gunung dan tanah adat harus dilibatkan dalam perundingan, jangan kemudian Pemerintah secara diam-diam menyelesaikan sendiri, kami datang kesini tidak mengemis saham, tapi masih banyak hal yang harus dibicarakan, saya berharap Presiden Jokowi atau Menko Maritim harus secepatnya hadir ke Papua untuk menyelesaikan hal ini, tegasnya.

John juga meminta seluruh perjanjian yang dihasilkan nanti hasilnya dituangkan dalam peraturan khusus, dan berkekuatan hukum tetap, serta terbuka bagi seluruh rakyat Indonesia.

Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, khususnya Kepemilikan Tanah Adat, juga sudah mengatur hal tersebut.

Kami sebagai pemilik gunung dan tanah adat harus dilibatkan dalam perundingan,

Jangan kemudian pemerintah secara diam-diam menyelesaikan sendiri, kami datang kesini tidak mengemis saham, tapi masih banyak hal yang harus dibicarakan, saya berharap Presiden Jokowi atau Menko Maritim harus secepatnya hadir ke Papua untuk menyelesaikan hal ini, tegasnya.

John juga meminta seluruh perjanjian yang dihasilkan nanti hasilnya dituangkan dalam peraturan khusus, dan berkekuatan hukum tetap, serta terbuka bagi seluruh rakyat Indonesia.

Saat disinggung akan upaya akuisisi saham hingga 50%, John Gobai mengaku tidak yakin, karena nilainya cukup besar dan negara tidak mungkin bisa membelinya, kalau pembelian oleh BUMN maka akan mengorkankan perusahaan yang lain, saat ini sudah banyak pekerja Freeport yang di rumahkan bahkan di PHK, kami masyarakat Papua juga punya rasa Nasionalis sebagai bangsa Indonesia, dan yang di PHK juga banyak tenaga kerja dari daerah lain, hal tersebut tidak boleh dibiarkan, ini butuh keseriusan penyelesaian Freeport, sekali lagi, kami kesini bukan untuk mengemis saham, tapi kami sebagai pemilik tanah adat agar diajak duduk bersama menyelesaikan masalah Freeport di Timika, Papua, tegasnya.(bh/yun)



 
   Berita Terkait > Freeport
 
  Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
  Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
  Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
  Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
  Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2