JAKARTA, Berita HUKUM - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, Johan Budi SP. Membantah terkait beredarnya (Sprindik) KPK untuk memeriksa Menteri ESDM Jero Wacik, bahkan mengatakan itu palsu dan ada upaya menggangu KPK.
Menurut, Johan Budi, berkaitan dengan beredaranya potongan copy, karena tidak lengkap, itu adalah sprindik. Maka sekarang ada rapat membahas soal itu, dan saya disuruh untuk menjelaskan, sudah ada penjelasnya dari pimpinan KPK.
"Disampaikan bahwa potongan kopian yang diduga sprindik atas Jero Wacik adalah palsu, KPK belum pernah mengeluarkan berkaitan dengan sprindik Jero Wacik. Potongan Sprindik itu palsu," ujar Johan Budi Jum'at (6/9).
Menurut, Johan, ada beberapa kejanggalan yang ada didalam copy potongan sprindik yang beredar itu, ada beberapa hal-hal yang berbeda dengan sprindik asli, huruf yang didalamnya berbeda, ada yang berupaya memalsukan sprindik KPK.
Atas kejadian itu, saat ini sedang dilakukan rapat untuk membahas perkembangannya, yang sebelumnya juga ada surat palsu, kejadian-kejadian ini sudah pernah terjadi sebelumnya.
"Kemudian yang disampaikan pimpinan, tadi sudah dipanggil Timwas internal KPK untuk menulusuri, munculnya sepenggal sprindik itu," tegas Johan Budi.
Saya kira sudah ada upaya dan kita mesti harus menunggu. Jadi hal-hal seperti ini harus diwaspadai, dan juga maksud dari sprindik palsu itu bertujuan untuk apa.
Dalam surat yang ditanda tangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto itu dituliskan, "KPK akan melakukan penyidikan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait proyek PT Kernel Oil Pte.Ltd atau proyek-proyek lainnya yang diduga dilakukan oleh tersangka Jero Wacik selaku menteri Energi dan Sumber daya Mineral Republik Indonesia, sebagai dimaksud dalam pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi".
Dalam sprindik tersebut, juga terdapat catatan tulisan tangan yang berisi, "Tunggu persetujuan presiden (RI-1),".
Dugaan keterlibatan Menteri ESDM, Jero Wacik, dimana sebelumnya telah mengatakan akan siap, jika harus di panggil KPK, terkait uang US$ 200 ribu yang disita dari kantor Sekjen ESDM, tidak terkait Jero Wacik selaku Menteri ESDM.(bhc/put) |