JAKARTA, Berita HUKUM - Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan revisi Undang-Undang KPK yang rencananya dilakukan oleh Komisi III DPR RI cenderung kontradiktif. Hal tersebut dicermati bila hasil revisi melemahkan kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan terhadap terduga kasus korupsi.
"Seharusnya yang direvisi bukan sola mereduksi kewenangan KPK, misalnya dalam hal penyadapan dan penuntutan,” ujar Johan saat ditemui di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Minggu (28/6).
Johan mengatakan KPK saat itu hanya sekadar dimintai pendapat oleh pemerintah dan DPR terkait revisi yang akan dilakukan. Persoalan revisi sepenuhnya menjadi kewenangan pembuat kebijakan.
Johan meneruskan, agar tercipta sinkronisasi dalam revisi UU KPK, DPR semestinya menyelesaikan terlebih dahulu revisi atas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya Johan mempertanyakan beberapa poin revisi yang seolah membuat KPK semakin lemah dalam penegakan tugas-tugasnya. Sebab, menurutnya telah terjadi kontradiksi dalam upaya penindakan korupsi.
"Saya sekarang justru bertanya, katanya yang terhormat anggota DPR mau menguatkan KPK, tapi yang direvisi justru malah mengurangi kewenangan KPK," ujarnya.
Selain itu, Johan memberi kontradiksi lain terhadap dukungan DPR pada KPK yaitu berkaitan dengan tertangkapnya anggota DPR dalam operasi tangkap tangan pada waktu yang dekat dengan pengesahan revisi UU KPK.
Sebelumnya, mencuatnya isu dugaan pelemahan KPK ini memantik Presiden Jokowi untuk angkat bicara. Melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Jokowi mengatakan tak berniat merevisi UU KPK.
"UU KPK adalah inisiatif DPR. Jadi Presiden menegaskan tidak ada niatan untuk melakukan revisi UU KPK," ujar Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/6) lalu.
Selain itu, secara terpisah, KPK mengkritik usulan revisi UU KPK. Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji tak sepakat kewenangan KPK untuk menyadap dan menuntut dipangkas.
KPK juga tak setuju soal usulan pemberian kewenangan kepada mereka untuk menghentikan penyidikan. Baik Indriyanto maupun Johan menyatakan, KPK dapat memberantas korupsi tanpa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) seperti yang dimiliki Polri.(obs/cnnindonesia/bh/sya) |