Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Revisi UU KPK
Johan Budi: Revisi UU KPK Kontradiktif
Monday 29 Jun 2015 03:28:36
 

Ilustrasi. Plt.Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan revisi Undang-Undang KPK yang rencananya dilakukan oleh Komisi III DPR RI cenderung kontradiktif. Hal tersebut dicermati bila hasil revisi melemahkan kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan terhadap terduga kasus korupsi.

"Seharusnya yang direvisi bukan sola mereduksi kewenangan KPK, misalnya dalam hal penyadapan dan penuntutan,” ujar Johan saat ditemui di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Minggu (28/6).

Johan mengatakan KPK saat itu hanya sekadar dimintai pendapat oleh pemerintah dan DPR terkait revisi yang akan dilakukan. Persoalan revisi sepenuhnya menjadi kewenangan pembuat kebijakan.

Johan meneruskan, agar tercipta sinkronisasi dalam revisi UU KPK, DPR semestinya menyelesaikan terlebih dahulu revisi atas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya Johan mempertanyakan beberapa poin revisi yang seolah membuat KPK semakin lemah dalam penegakan tugas-tugasnya. Sebab, menurutnya telah terjadi kontradiksi dalam upaya penindakan korupsi.

"Saya sekarang justru bertanya, katanya yang terhormat anggota DPR mau menguatkan KPK, tapi yang direvisi justru malah mengurangi kewenangan KPK," ujarnya.

Selain itu, Johan memberi kontradiksi lain terhadap dukungan DPR pada KPK yaitu berkaitan dengan tertangkapnya anggota DPR dalam operasi tangkap tangan pada waktu yang dekat dengan pengesahan revisi UU KPK.

Sebelumnya, mencuatnya isu dugaan pelemahan KPK ini memantik Presiden Jokowi untuk angkat bicara. Melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Jokowi mengatakan tak berniat merevisi UU KPK.

"UU KPK adalah inisiatif DPR. Jadi Presiden menegaskan tidak ada niatan untuk melakukan revisi UU KPK," ujar Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/6) lalu.

Selain itu, secara terpisah, KPK mengkritik usulan revisi UU KPK. Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji tak sepakat kewenangan KPK untuk menyadap dan menuntut dipangkas.

KPK juga tak setuju soal usulan pemberian kewenangan kepada mereka untuk menghentikan penyidikan. Baik Indriyanto maupun Johan menyatakan, KPK dapat memberantas korupsi tanpa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) seperti yang dimiliki Polri.(obs/cnnindonesia/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Revisi UU KPK
 
  Relawan Jokowi Presidium RIB Tolak Revisi UU KPK
  Forum Guru Besar Harapkan Revisi UU KPK Ditarik dari Prolegnas
  Presiden PKS: Cabut Revisi UU KPK dalam Prolegnas
  Presiden Jokowi dan Pimpinan DPR Sepakat Tunda Pembahasan Revisi UU KPK
  Ketua KPK: Saya Siap Mengundurkan Diri Jika Revisi UU KPK Dilakukan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2