JAKARTA, Berita HUKUM - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP mengatakan, "Senin nanti kita akan lihat bagaimana pengumpulan informasi dan data, apakah sudah bisa ditentukan kasus ini naik ke tahap penyidikan atau belum. Sampai hari ini belum ada tersangka,” ujarnya di Jakarta, Rabu (14/11). Menurut Johan, sejauh ini KPK sudah mengumpulkan data dan informasi terkait, baik pendapat dari para pakar maupun dari keterangan pihak-pihak yang dimintai keterangan, KPK sudah meminta keterangan sekitar 96 orang.
Mereka yang dimintai keterangan dalam penyelidikan Kasus Century meliputi 31 orang dari Bank Indonesia, 39 dari Bank Century, 11 orang dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), 2 orang dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), seorang dari Badan Pengawas Pasar Modal, dan 12 orang lain yang terkait dengan kasus ini. “Proses Century di KPK jalan terus, tidak benar disebut didiamkan. Tentu data-data informasi baik dari keterangan pihak-pihak yang dimintai keterangan maupun bukti terus dikumpulkan,” kata Johan.
Rencananya, lanjut dia, pimpinan KPK akan bertemu dengan tim pengawas Bank Century di DPR pada Selasa pekan depan. Johan pun membantah kabar yang menyebutkan kalau KPK sebenarnya sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus Century. “KPK belum menetapkan seorang tersangka. Baru akan dilakukan gelar perkara Senin nanti,” katanya.
Adapun gelar perkara yang dilakukan pekan depan, bukanlah yang pertama. Johan mengatakan, "Pimpinan KPK, jajaran Direktur dan Penyelidik sudah beberapa kali melakukan gelar perkara Century," pungkasnya.(kmp/bhc/mdb) |