Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
Johan Budi: KPK Tidak Pernah Memerintahkan Penghentian Penggunaan Simulator SIM
Wednesday 10 Jul 2013 10:09:07
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi.(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Johan Budi, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, pihaknya tidak pernah memerintahkan penghentian penggunaan mesin simulator SIM.

Johan juga meluruskan anggapan seputar status simulator SIM sebagai barang sitaan.

”Kami tidak pernah menyitanya,” ujar Johan, Selasa (9/7).

Johan mengungkapkan, beberapa bulan lalu KPK memang mendatangi polres-polres penerima simulator. Namun, kedatangan KPK bukan untuk menyita, melainkan mengecek fisik simulator.

Tujuannya, mencocokkan fisik simulator dengan spesifikasi sesuai kontrak kerja antara Korlantas Polri dengan PT PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA).

Pengecekan meliputi replika motor, perangkat komputer, sampai layar televisi. Upaya ini dilakukan KPK untuk mengumpulkan bukti adanya dugaan mark up harga simulator yang diduga dilakukan Kakorlantas saat itu, Irjen Djoko Susilo, dan Dirut PT CMMA Budi Santoso.

Status bukan barang sitaan, kata Johan Budi, sebenarnya sudah sangat kasat mata. KPK tidak menyita atau menyegel barang yang menjadi ladang korupsi mantan Kepala Korlantas Mabes Polri Irjen Djoko Susilo dan kawan-kawannya.

KPK hanya menandai mesin simulator ini dengan tulisan ‘sudah diperiksa KPK’. Penandaan dilakukan menggunakan cat semptor warna oranye. Jika berstatus barang bukti, KPK biasanya memasang garis KPK.

“Karena statusnya bukan barang bukti, simulator itu bisa kok digunakan. Silakan saja. Tidak ada larangan untuk menggunakannya,” tegas Johan.

Seperti diketahui, KPK tetapkan Budi Santoso (BS) sebagai Tersangka bersama Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, dan Sukotjo S Bambang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 144 miliar.

PT CMMA yang dipimpin Budi sendiri sebagai pemenang tender proyek simulator roda dua dan roda empat dengan nilai proyek senilai Rp 196,8 miliar, yang kemudian diduga membeli barang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia milik Sukotjo dengan harga yang jauh lebih murah, sekitar Rp 90 miliar.(bhc/opn)




 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2