Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Johan: Hari Ini Tidak Ada Ekpose Anas
Monday 18 Feb 2013 12:22:32
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hari ini, Senin (18/2) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana untuk gelar perkara kasus Hambalang untuk Anas Urbaningrum. Sebelumnya KPK menyampaikan gelar perkara (ekspose) Anas akan digelar pekan ini. Namun Johan Budi SP, Juru Bicara KPK menyampaikan bahwa gelar perkara Anas akan digelar paling lambat Rabu pekan ini.

Johan mengatakan, sejak pekan kemarin tim investigasi masih memintai keterangan dari pihak - pihak yang dianggap mengetahui soal sprindik Anas yang beredar luas di masyarakat itu. Nantinya, jika ditemukan kesamaan, pihaknya akan melakukan pengecekan.

Pihak KPK mengatakan bahwa KPK akan melakukan gelar perkara pekan ini. Gelar perkara tersebut akan menjadi dasar putusan apakah kasus yang kerap disebut-sebut melibatkan Anas itu akan naik ke tahap penyidikan atau tidak. Ia mengimbau, masyarakat tidak mudah terpancing terhadap isu yang beredar belakangan yakni mengenai draf sprindik Anas yang bocor

Namun katanya Johan, hari ini belum ada ekpose untuk Anas. "Tidak ada ekspose hari ini," kata Johan. Namun Johan tetap memastikan bahwa ekpose akan digelar pekan ini. "Paling lambat hari Rabu," tambahnya.

Sebelumnya, beredar dokumen sprindik Anas. Disitu menyebutkan Anas sudah menjadi tersangka. Kelima pimpinan KPK sudah menandatangani surat sprindik itu, namun salah satu pimpinan KPK, Adnan Pandu Praja menarik tanda tangannya. Alasannya karena surat sprindik itu belum melalui gelar perkara.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2