Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Kasus TK JIS
Jika Diperlukan Cabut Ijin Lembaga JIS
Saturday 26 Apr 2014 12:36:04
 

Ilustrasi. Sekolah JIS melarang wartawan mengambil gambar, Satpam marah-marah melihat wartawan.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Cabut Ijin Lembaga JIS, jika diperlukan!. Hal tersebut ditegaskan Anggota Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily saat rapat audiensi dengan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), Jumat (25/4) di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.

“Kasus pelecehan seksual terhadap anak di JIS (Jakarta International School), ini menjadi sebuah bukti adanya problem dari sebuah sistem perlindungan anak di sekolah atau lembaga tersebut memang tidak mendukung. Olehkarena itu saat muncul laporan adanya pelecehan seksual terhadap anak di lingkungan JIS baik di TK maupun di SD, itu memang tidak memungkinkan anak betul-betul dihormati sebagai anak. Olehkarena itu menurut saya, tidak hanya TK yang memang tidak memiliki ijin, SD nya bahkan lembaga atau yayasannya juga dicabut,” tegas Ace Hasan.

Ditambahkan Ace, jika belakangan terkuak adanya buron FBI pelaku Phedofilia yang kemudian memunculkan dugaan adanya sindikat Phedofilia internasional, ini harusnya menjadi perhatian pihak-pihak terkait, Kepolisian dan petugas yang menangani Phedofilia internasional.

Dengan kata lain, dilanjutkan politisi dari Fraksi Golkar, sistem deteksi dini perlindungan negara kita terhadap anak masih sangat lemah. Sehingga seseorang yang dianggap dunia internasional phedofilia saja, tidak bisa terdeteksi oleh pihak keamanan Indonesia. Ironisnya, ini baru diketahui belakangan. Padahal menurut Ace, setiap orang yang masuk ke Indonesia ada rekam jejaknya. Sehingga buron Phedofilia FBI seharusnya bisa tertanggap atua paling tidak, tidak dapat masuk ke Indonesia.

Disini Ace melihat pihak JIS tidak memiliki niat yang baik untuk melakukan perlindungan terhadap anak. Malah melakukan pembiaran terhadap perlakuan dan kondisi lingkungan pelecehan anak.(Ayu/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus TK JIS
 
  Tim Carr Mengakui Tidak Mengantongi Izin PAUD
  Polda Metro Jaya: Pencekalan Guru JIS Diperpanjang 6 Bulan
  FITRA Minta Dirjen Pajak Periksa JIS
  Polisi Langsung Tahan 3 Tersangka Baru Kasus TK JIS
  Jika Diperlukan Cabut Ijin Lembaga JIS
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2