Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Jika Diperlukan, Sefti Istri Fathanah Siap Bersaksi di Tipikor
Thursday 20 Jun 2013 17:11:36
 

Sefti Sanustika, Istri Fathanah.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan dalam waktu dekat, Minggu depan akan memulai sidang peradilan pertama terhadap terdakwa kasus korupsi suap daging sapi impor di Kementerian Pertanian Kementan.

Salah satu istri tersangka kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan Ahmad Fathanah, yaitu Sefti Sanustika mengaku siap untuk bersaksi dalam proses persidangan suaminya mendatang, seperti yang diutarakan Sefti kepada waratwan di KPK, saat menjenguk sang suaminya di rumah tahanan KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/6).

Seperti diketahui, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Fathanah telah P21 dan sedianya Fathanah dan Luthfti akan menjalani persidangan pekan depan, Senin (24/6) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Iya, hari Senin Insya Allah (datang), kalau dipanggil," kata Sefti kapada wartawan.

Sebelum menjenguk Fathanah, Sefti mengaku sempat mendapatkan dalam aksesnya menemui orang yang dicintainya. Masalahnya pada waktu menjenguk Fathanah, orang dekat eks Presiden Partai Keadilan Sejahtera (LHI), Sefti melanggar aturan di dalam Rutan.

"Waktu itu ada keluarga bapak datang dari Makassar, saya nggak sengaja foto-foto. Saya kan nggak tahu aturannya itu foto juga bukan buat disebar kok," ujar Sefti.

Atas perbuatan itu, Sefti harus mendapatkan hukuman tidak diperbolehkan untuk menjenguk Fathanah selama 3 kali.

"Iya, saya melanggar kemarin. Jadi saya dapat sanksi," kesal Sefti.

Untuk itu, Sefti mengaku dirinya sudah menyampaikan permintaan maaf secara tertulis.

"Iya tadi saya sudah sampaikan permintaan ma'af melalui surat kepada kepala rutan KPK," pungkas Sefti.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2