Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
KPU
Jika Belum Tersangka, Polri Bisa Cabut SPDP Ketua KPU
Wednesday 12 Oct 2011 15:21:15
 

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Wakil Jaksa Agung Darmono tetap pada keyakinannya bahwa status Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary adalah tersangka. Jika memang status Abdul Hafiz belum menjadi tersangka, Polri dimintanya segera menarik surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang telah dikirimkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut.

“Saya tidak akan mengubah pernyataan apa pun terkait dengan penetapan Pak Abdul Hafiz Anshary sebagai tersangka oleh Polri. Sebab, dengan diterimanya SPDP atas nama Abdul Hafiz, maka yang bersangkutan sudah secara hukum ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Darmono kepada wartawab di gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (12/10).

Dalam SPDP tersebut, Abdul Hafiz ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa pemilu legislatif 2009 untuk daerah pemilihan Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara (Malut).

"Karena kami sudah menerima SPDP dan di dalamnya sudah tertera nama yang bersangkutan sebagai tersangka, maka secara hukum sudah dicatat dalam register SPDP yang berarti sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Darmono lagi.

Menurut dia, kalau memang Ketua KPU itu belum ditetapkan sebagai tersangka, Bareskrim Polri harus segera menarik SPDP tersebut. Pasalnya, SPDP itu surat resmi, bukan surat palsu. "Surat itu dikirim oleh seorang Direktur Pidana Umum di kepolisian. Kalau memang dinyatakan belum menjadi tersangka, udah saja, tinggal dicabut suratnya dan hentikan penyidikannya. Selesai," selorohnya dengan nada tinggi.(mic/bie)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2