Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
KPU
Jika Belum Tersangka, Polri Bisa Cabut SPDP Ketua KPU
Wednesday 12 Oct 2011 15:21:15
 

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Wakil Jaksa Agung Darmono tetap pada keyakinannya bahwa status Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary adalah tersangka. Jika memang status Abdul Hafiz belum menjadi tersangka, Polri dimintanya segera menarik surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang telah dikirimkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut.

“Saya tidak akan mengubah pernyataan apa pun terkait dengan penetapan Pak Abdul Hafiz Anshary sebagai tersangka oleh Polri. Sebab, dengan diterimanya SPDP atas nama Abdul Hafiz, maka yang bersangkutan sudah secara hukum ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Darmono kepada wartawab di gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (12/10).

Dalam SPDP tersebut, Abdul Hafiz ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa pemilu legislatif 2009 untuk daerah pemilihan Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara (Malut).

"Karena kami sudah menerima SPDP dan di dalamnya sudah tertera nama yang bersangkutan sebagai tersangka, maka secara hukum sudah dicatat dalam register SPDP yang berarti sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Darmono lagi.

Menurut dia, kalau memang Ketua KPU itu belum ditetapkan sebagai tersangka, Bareskrim Polri harus segera menarik SPDP tersebut. Pasalnya, SPDP itu surat resmi, bukan surat palsu. "Surat itu dikirim oleh seorang Direktur Pidana Umum di kepolisian. Kalau memang dinyatakan belum menjadi tersangka, udah saja, tinggal dicabut suratnya dan hentikan penyidikannya. Selesai," selorohnya dengan nada tinggi.(mic/bie)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2