Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BLBU
Jika Alat Bukti Lengkap, Mentan Bisa Diperiksa
Thursday 21 Mar 2013 21:04:09
 

Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, jika ditemukan bukti-bukti maka, pihaknya akan memeriksa Menteri Pertanian Suswono guna penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan benih oleh PT Sang Hyang Seri (SHS) Persero di Kementerian Pertanian.

"Kita lihat perkembangan penyidikan saja. Karena tidak menutup kemungkinan ke sana, jika ditemukan cukup bukti," kata Untung, di Jakarta, Kamis (21/3).

Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman mengatakan, pihak penyidik masih fokus pada proses awal program penyaluran benih ke sejumlah daerah. Menurutnya, pemeriksaan terhadap unsur dari Kementan dapat dilakukan berdasarkan hasil evaluasi penyidikan kasus BLBU tersebut.

"Perkembangan ke sana sampai sekarang ini belum kami evaluasi secara keseluruhan. Terus terang saja, perkara ini sangat luas, kegiatannya banyak yang harus diungkap secara detail secara menyeluruh, kita berangkat mulai dari penyaluran," jelas Adi.

Kejagung telah memeriksa Dirut PT Pertani Eddy Budiono dalam kasus tersebut mengingat kedudukannya sebagai mantan Dirut PT SHS. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui langkah-langkah kebijakan realisasi penyaluran benih yang dilakukan sejak masa Eddy Budiono menjabat Dirut PT SHS.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka yakni Dirut PT SHS Kaharuddin, Karyawan PT SHS Subagyo, dan Manajer Kantor Cabang PT SHS Tegal, Hartono.

Sementara itu, sesuai informasi yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, bahwa tersangka Subagyo dan Hartono hari ini kembali dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus BLBU
 
  Perkembangan Kasus BLBU Rp 209 Milyar yang di Garap Kejaksaan
  Tim Penyidik Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Proyek BLBU 209 Milyar
  Negara Rugi Rp112 Miliar, Untung: Pelimpahan Sudah Dilakukan Hari Ini
  3 Orang Pengawas Tanaman Diperiksa Penyidik Kejagung
  Kasus BLBU, Dirjen Kementan Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2