JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, jika ditemukan bukti-bukti maka, pihaknya akan memeriksa Menteri Pertanian Suswono guna penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan benih oleh PT Sang Hyang Seri (SHS) Persero di Kementerian Pertanian.
"Kita lihat perkembangan penyidikan saja. Karena tidak menutup kemungkinan ke sana, jika ditemukan cukup bukti," kata Untung, di Jakarta, Kamis (21/3).
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman mengatakan, pihak penyidik masih fokus pada proses awal program penyaluran benih ke sejumlah daerah. Menurutnya, pemeriksaan terhadap unsur dari Kementan dapat dilakukan berdasarkan hasil evaluasi penyidikan kasus BLBU tersebut.
"Perkembangan ke sana sampai sekarang ini belum kami evaluasi secara keseluruhan. Terus terang saja, perkara ini sangat luas, kegiatannya banyak yang harus diungkap secara detail secara menyeluruh, kita berangkat mulai dari penyaluran," jelas Adi.
Kejagung telah memeriksa Dirut PT Pertani Eddy Budiono dalam kasus tersebut mengingat kedudukannya sebagai mantan Dirut PT SHS. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui langkah-langkah kebijakan realisasi penyaluran benih yang dilakukan sejak masa Eddy Budiono menjabat Dirut PT SHS.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka yakni Dirut PT SHS Kaharuddin, Karyawan PT SHS Subagyo, dan Manajer Kantor Cabang PT SHS Tegal, Hartono.
Sementara itu, sesuai informasi yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, bahwa tersangka Subagyo dan Hartono hari ini kembali dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan.(bhc/mdb) |