Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Reshuffle
Jika Reshuffle Acuannya Kontroversi, Tiga Menteri Ini Layak Diganti
2021-12-06 11:28:41
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kocok ulang kabinet atau reshuffle menjadi hangat diperbincangkan akhir-akhir ini. Namun hingga pengujung tahun, Presiden Joko Widodo belum juga merombak susunan menteri pada kabinetnnya.

Pengamat politik Iwel Sastra mengulas, setidaknya terdapat beberapa parameter atau acuan Presiden Jokowi melakukan reshuffle kabinet. Yang pertama, kata dia jika reshuffle mengacu kepada kontroversi dalam pemberitaan media yang juga berkaitan dengan pernyataan, kebijakan maupun tindakan, maka tiga menteri layak dicopot.

"Jika mengacu kepada hal ini setidaknya ada tiga nama menteri yang memiliki potensi untuk diganti yaitu Mendikbudristek Nadiem Makarim, Menag Yaqut Cholil Qoumas dan kepala KSP Moeldoko," kata Iwel kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (6/12).

Namun menurut Direktur Mahara Leadership ini, Presiden Jokowi memiliki parameter sendiri dalam memutuskan mengganti seorang menteri. Sebagai contoh Nadiem Makarim, walaupun berasal dari non partai dan namanya sering disebut-sebut akan diganti tapi hingga sekarang bisa tetap aman pada posisinya.

Disisi lain, hal menarik lain untuk dicermati dalam isu perombakan kabinet kali ini adalah kesiapan PAN untuk bergabung dalam kabinet. Ini terbaca dari pernyataan wakil ketua umum PAN Yandri Susanto yang menyebutkan bahwa PAN sudah menyiapkan kader untuk mengisi kabinet jika diminta. Kader yang disiapkan antara lain Zulkifli Hasan, Soetrisno Bachir dan Eddy Soeparno.

"Jika Jokowi menyambut kesiapan PAN ini maka diprediksi posisi yang akan diberikan kepada PAN adalah posisi yang diisi oleh menteri non parpol. Selain itu publik tentu juga menunggu posisi apa yang akan diberikan Jokowi kepada mantan panglima TNI Hadi Tjahjanto," pungkas Iwel.(RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025

DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024

Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2