Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Kopi Bersianida
Jessica Kumala Dijerat Pasal 340 KUHP
Sunday 31 Jan 2016 14:20:29
 

Ilustrasi. Jessica Kumala Wongso (27).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjerat Jessica Kumala Wongso (27) karena kerap memberikan keterangan yang berubah-ubah dalam pemeriksaan. Hal itu, membuat kecurigaan Polisi hingga akhirnya menjerat Jessica sebagai tersangka pelaku tewasnya Wayan Mirna Salihin (27) setelah minum kopi beracun sianida.

"Salah satu yang krusial adalah keterangan saksi dalam hal ini saksi saudari J (Jessica) pada saat diperiksa sebagai saksi keterangannya sangat inkonsisten dan tidak berkesesuaian dengan fakta-fakta yang kami miliki," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Polisi Krishna Murti, di Polda Metro Jaya, Sabtu (30/1) kemarin.

Dikatakan Kombes Pol. Krishna, penyidik akan kembali melakukan konfirmasi keterangan sebelumnya saat masih menjadi saksi, dalam pemeriksaan sebagai tersangka saat ini. Ia menyampaikan, penyidik sudah mengantongi empat alat bukti untuk menjerat Jessica.

Kombes Krishna menyebutkan, alat bukti yang dikantongi penyidik seperti 20 keterangan saksi, dokumen, barang bukti, dan keterangan ahli. "Keterangan ahli ada enam yang sudah diperiksa dan akan bertambah," paparnya.

Polisi menjerat tersangka Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana," ungkapnya.

Selanjunya, Polisi melakukan penahanan berlaku untuk 20 hari mulai pada, Sabtu (30/1) dan akan diperpanjang, bila tim penyidik memerlukan proses lanjutan. Penahanan ini mempertimbangkan alasan objektif unsur-unsur gelar perkara yang telah mencukupi, serta alasan subjektif kekhawatiran tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Kasus Kopi Bersianida
 
  Meski Jessica Telah Divonis 20 Tahun, Suami Mirna 'Tidak Puas'
  Jelang Vonis Kasus Jessica, ada Informasi Suami Mirna Beri Bungkusan Kepada Rangga
  Perspektif Comprehensive Kasus Kopi Sianida
  Polisi Telusuri Penuduh Rangga Terima 140 Juta Kasus Jessica
  Jessica Jalani Sidang Lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2