Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
SKK Migas
Jero Wacik Hadir Sebagai Saksi di KPK
Monday 09 Jun 2014 13:42:09
 

Ilustrasi. Menteri ESDM, Jero Wacik.(Foto: BH/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 pada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral oleh Komisi VII.

Jero yang juga sebagai Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat ini, datang menggunakan mobil bernomor polisi B 1250 RFS, dan langsung masuk ke dalam gedung KPK.

"Saya diminta oleh KPK untuk memberi klarifikasi mengenai tata cara penentuan harga gas. Intinya itu," kata Jero, di gedung KPK Jakarta, Senin (9/6). Jero tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.30 WIB ditemani sejumlah ajudan.

Jero membantah mengetahui penyuapan dalam kasus itu. "Tidak," jawab Jero singkat.

Ia berjanji akan berbicara kepada awak media, usai diperiksa oleh penyidik KPK.

"Nanti setelah selesai saya akan sampaikan lagi," pungkasnya.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Jero diperiksa untuk Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AMS (Artha Meris Simbolon)," kata Priharsa.

Dalam dakwaan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, Artha Meris disebut memberikan 522,5 ribu dolar AS kepada Rudi melalui pelatih golfnya, Deviardi.

Alasan pemberian uang adalah agar Rudi bersedia memberikan rekomendasi untuk menurunkan formula harga gas PT KPI kepada Kementerian ESDM.

Artha Meris sudah pernah menjadi saksi dalam sidang Rudi pada 11 Februari lalu membantah memberikan uang tersebut.

Ia hanya mengaku berkorespondensi dengan Kementerian ESDM karena mengeluhkan perusahaannya dianaktirikan Kementerian ESDM dalam perselisihan PT KPI dengan PT Kaltim Pasifik Amoniak.

Artha Meris disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp250 juta.(Ant/okz/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2